KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp56,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi 2021

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp56,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi 2021

Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp56,5 triliun dalam APBN 2021 untuk digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemulihan ekonomi nasional tersebut akan menjadi fokus utama dalam postur APBN 2021.

“Akan ada kenaikan di belanja nonoperasional sekitar 55% (dari APBN 2020) atau Rp56,5 triliun,” katanya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat secara virtual, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Belanja Rp56,5 triliun akan dialokasikan untuk pengembangan sektor ekonomi unggulan, dukungan infrastruktur, serta program yang bersifat mandatory, terutama peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Pengembangan sektor unggulan misalnya berupa pengembangan industri dan pariwisata melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ada pula program penguatan ketahanan pangan melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta program akses pasar dan usaha kecil menengah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Untuk dukungan infrastruktur, program yang dilakukan di antaranya pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Belanja Rp56,5 triliun tersebut juga diperuntukkan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM yang akan dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Di lain pihak, alokasi belanja untuk program pemulihan ekonomi menyebabkan belanja di sejumlah kementerian/lembaga terpangkas. Namun demikian, Suharso tidak menyebutkan secara detail kementerian/lembaga yang dimaksud tersebut.

“Saya ingatkan tahun 2021 itu tahun pemulihan kita, dan kita berharap bisa memahami keadaan ini. Jadi jangan Pak Askolani (Dirjen Anggaran) dipelototi dan dimarahi karena anggaran K/L turun,” tutur Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember