KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Susun Raperda Pajak Daerah, Kemenkeu Beri Beberapa Imbauan

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pemda Susun Raperda Pajak Daerah, Kemenkeu Beri Beberapa Imbauan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu memberikan beberapa imbauan kepada pemerintah daerah ketika menyusun ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam 1 perda.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Fadliya mengatakan objek yang sudah dikecualikan dalam UU HKPD tak boleh ditetapkan sebagai objek pajak daerah melalui perda.

"Diharapkan Ibu dan Bapak tidak mencantumkan objek yang sudah dikecualikan," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang KUPDRD, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Contoh objek pajak daerah yang baru dikecualikan berdasarkan UU HKPD antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Diselesaikan dengan UU PDRD

Kemudian, DJPK juga mengingatkan utang wajib pajak sebelum berlakunya ketentuan PDRD dalam UU HKPD harus diselesaikan berdasarkan undang-undang sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang PDRD.

"Jadi utang itu kan muncul saat implementasi UU PDRD, sehingga penyelesaiannya juga memakai UU PDRD," ujar Fadliya.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selanjutnya, bila pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipungut berdasarkan UU PDRD maka bagi hasil kepada kabupaten/kota atas kedua jenis pajak itu tetap dilaksanakan berdasarkan UU PDRD.

Untuk PKB dan BBNKB yang dipungut berdasarkan UU HKPD, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagiannya melalui opsen.

"Pada 2025 kalau ada yang masih belum dibagihasilkan, itu dibagihasilnya berdasarkan UU PDRD," ujar Fadliya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Pemungutan Pajak Daerah Harus Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, Pasal 187 UU HKPD mengatur perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru ialah PP 35/2023 tentang KUPDRD.

PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi