PP 43/2020

Pemda Bisa Ajukan Pinjaman Pemulihan Ekonomi, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Pemda Bisa Ajukan Pinjaman Pemulihan Ekonomi, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Suasana Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) tampak dari ketinggian di gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menutup kawasan Monas guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci ketentuan mengenai pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2020.

Beleid tersebut merupakan pelaksana Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi PP No. 23 Tahun 2020. Seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat, pinjaman dalam rangka program PEN dilaksanakan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Pinjaman PEN daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah melalui PT SMI," bunyi beleid terbaru pada Pasal 15B ayat (1) huruf a, dikutip pada Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pinjaman yang disalurkan oleh PT SMI kepada pemerintah daerah (pemda) ini dapat diberikan dalam bentuk pinjaman program ataupun pinjaman kegiatan. Suku bunga pinjaman tersebut ditentukan oleh menteri keuangan.

Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat melalui PT SMI, pemda perlu mengajukan permohonan kepada menteri keuangan yang juga ditembuskan kepada menteri dalam negeri.

Syarat yang harus dipenuhi adalah pemda yang mengajukan pinjaman harus merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Pemda juga harus sudah memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN pemerintah pusat.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lebih lanjut, jumlah sisa pinjaman daerah yang telah ditambah oleh pinjaman PEN daerah tidak boleh lebih dari 75% dari jumlah penerimaan pada APBD daerah terkait pada tahun sebelumnya. Daerah juga harus memiliki nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan pemerintah tersebut.

Selain dari APBN, PT SMI juga diberikan kebebasan untuk mencari sumber dana lain dalam rangka memberikan pinjaman kepada pemda.

Dalam pemberian pinjaman dari PT SMI kepada daerah tersebut, menteri keuangan dapat memberikan subsidi bunga kepada pemda penerima pinjaman. Pemda memiliki tugas untuk mempertanggungjawabkan pinjaman yang diberikan melalui PEN ini dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun berjalan.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan pinjaman kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat masing-masing senilai Rp12,5 triliun dan Rp4 triliun.

Pinjaman kepada Pemprov DKI Jakarta rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.

Adapun Pemprov Jawa Barat berencana menggunakan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur baik infrastruktur sosial maupun logistik, pembangunan rumah MBR, penataan kawasan khusus, hingga infrastruktur lingkungan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus