INGGRIS

Pembebasan Pajak Properti Akibat Krisis Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 21:32 WIB
Pembebasan Pajak Properti Akibat Krisis Virus Corona

Ilustrasi

LONDON, DDTCNews - Akibat dampak virus Corona, di Inggris, secara keseluruhan hospitality industry mengalami penurunan sekitar 70% karena adanya kebijakan untuk mengurangi kerumunan orang di jalan. Implikasinya, dikhawatirkan industri tersebut tidak bisa bertahan dari krisis kecuali pemerintah proaktif dengan memberikan supercharged tax relief dan bantuan dalam bentuk tunai.

Seperti diketahui, untuk pencegahan penyebaran virus Corona, PM Boris Johnson telah memerintahkan masyarakat untuk tidak mendatangi semua kegiatan publik seperti bioskop, pubs, dan clubs.

Terkait dengan kebijakan di atas, sekitar 200 CEO yang menguasai bisnis di Inggris dari bidang perhotelan dan pariwisata, hiburan, serta perusahaan yang bergerak di industri makanan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak dari Business Rates selama 6 bulan. Serta, pengurangan biaya sewa dan bantuan dalam bentuk tunai kepada seluruh industri perhotelan dan pariwisata.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Adapun yang dimaksud dengan Business Rates adalah pajak yang dikenakan untuk properti yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah yang pada umumnya dikenakan terhadap toko, kantor, pubs, gudang, pabrik, dan guest house.

Untuk menanggulangi akibat krisis virus Corona ini, pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak menggelontorkan paket penyelamatan kegiatan usaha sebesar 330 milyar Poundsterling, yang disebut sebagai paling besar di seluruh Eropa.

Yang paling utama dari paket tersebut adalah seluruh kegiatan usaha di Inggris yang bergerak di bidang retail, hotel, dan pariwisata dibebaskan dari membayar Business Rates selama 12 bulan, walaupun pengusaha hanya meminta 6 bulan.

Pembebasan ini berlaku untuk semua toko, restoran, pubs, bioskop, dan music venues yang berada di Inggris. Berita ini disadur dari tulisan yang dibuat oleh Nana Ama Sarfo di Tax Notes pada Minggu (22/03/2020).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN