KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

JAKARTA, DDTCNews - PT Bio Farma (Persero) memandang partisipasi pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia, termasuk dalam pengembangan vaksin.

Head of Vaccine Development Division Bio Farma Acep Riza Wijayadikusumah mengatakan pengembangan vaksin membutuhkan biaya sangat mahal. Untuk itu, insentif fiskal seperti supertax deduction dapat dimanfaatkan agar ongkos pengembangan vaksin tidak terlalu memberatkan.

"Penggunaan supertax deduction untuk para pelaku usaha atau periset di bidang vaksin ini harus diperkuat," katanya dalam webinar yang diadakan BRIN, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Acep menuturkan pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Fokus litbang yang berhak memperoleh supertax deduction termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang mengadakan litbang. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Selain insentif pajak, Acep menyebut pemerintah juga perlu memberikan subsidi untuk kegiatan litbang, terutama dalam pelaksanaan uji klinis. Menurutnya, subsidi dibutuhkan karena uji klinis vaksin membutuhkan biaya besar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Apalagi harus menggunakan animal model sampai non-human primates, dan bahkan sampai uji klinis di manusia. Manusia diuji klinis itu sangat mahal, apalagi kalau harus meng-cover populasi tertentu dan jumlahnya ribuan orang serta waktunya sangat lama," ujarnya.

Di sisi lain, Acep memandang dukungan dari segi nonfiskal pun tidak kalah penting. Misal, akselerasi kegiatan litbang, dukungan kebijakan seperti impor bahan baku, serta jaminan pasar atas vaksin yang diproduksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi