MALAYSIA

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 14:01 WIB
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Taman Legoland di Johor Baru, Malaysia. Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona. (Foto: legoland.com/my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona.

Presiden Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Amusement Theme Park and Family Attractions/MAATFA) Tan Sri Richard CK Koh mengatakan penghapusan pajak akan membuat harga jual tiket lebih murah.

Jika tidak ada insentif pajak, dia memperkirakan industri taman hiburan dan atraksi tidak akan mampu bertahan dalam satu tahun. "Ini diharapkan mendorong kelas menengah dan bawah datang ke taman kami karena mereka mampu membeli tiketnya," katanya seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Richard mengatakan pelaku usaha taman hiburan telah menambah berbagai permainan dan layanan demi menarik minat pengunjung. Beberapa di antara anggotanya bahkan menawarkan diskon yang agresif demi meramaikan tempat usahanya.

Menurut Richard, pandemi virus Corona menyebabkan usaha taman hiburan hanya bisa mengandalkan kunjungan wisatawan lokal. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum ada wabah, saat banyak wisatawan mancanegara datang meramaikan taman hiburan.

Saat ini, dia menilai beberapa wisatawan lokal mulai mendatangi taman hiburan. Namun, jumlahnya masih jauh dari target karena tidak semua penduduk merasa nyaman memulai perjalanan mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Penurunan jumlah pengunjung itu terjadi baik pada taman hiburan indoor maupun outdoor. Oleh karena itu, pemulihan sektor usaha taman hiburan perlu didukung dengan insentif pajak.

Richard berharap warga Malaysia terus mendukung pemulihan sektor hiburan dengan mendatangi taman-taman hiburan bersama keluarga, dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat.

Menurutnya taman-taman hiburan di Malaysia telah menerapkan prosedur kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Kami memiliki banyak harta karun di Malaysia, terutama di Sabah dan Sarawak," ujarnya, dilansir dari themalaysianreserve.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses