MALAYSIA

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 14:01 WIB
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus Pajak Hiburan 25%

Taman Legoland di Johor Baru, Malaysia. Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona. (Foto: legoland.com/my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pelaku usaha taman hiburan meminta pemerintah menghapus pajak hiburan yang bertarif 25% untuk memulihkan usahanya setelah tertekan akibat pandemi virus Corona.

Presiden Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Amusement Theme Park and Family Attractions/MAATFA) Tan Sri Richard CK Koh mengatakan penghapusan pajak akan membuat harga jual tiket lebih murah.

Jika tidak ada insentif pajak, dia memperkirakan industri taman hiburan dan atraksi tidak akan mampu bertahan dalam satu tahun. "Ini diharapkan mendorong kelas menengah dan bawah datang ke taman kami karena mereka mampu membeli tiketnya," katanya seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Richard mengatakan pelaku usaha taman hiburan telah menambah berbagai permainan dan layanan demi menarik minat pengunjung. Beberapa di antara anggotanya bahkan menawarkan diskon yang agresif demi meramaikan tempat usahanya.

Menurut Richard, pandemi virus Corona menyebabkan usaha taman hiburan hanya bisa mengandalkan kunjungan wisatawan lokal. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan sebelum ada wabah, saat banyak wisatawan mancanegara datang meramaikan taman hiburan.

Saat ini, dia menilai beberapa wisatawan lokal mulai mendatangi taman hiburan. Namun, jumlahnya masih jauh dari target karena tidak semua penduduk merasa nyaman memulai perjalanan mereka.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Penurunan jumlah pengunjung itu terjadi baik pada taman hiburan indoor maupun outdoor. Oleh karena itu, pemulihan sektor usaha taman hiburan perlu didukung dengan insentif pajak.

Richard berharap warga Malaysia terus mendukung pemulihan sektor hiburan dengan mendatangi taman-taman hiburan bersama keluarga, dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat.

Menurutnya taman-taman hiburan di Malaysia telah menerapkan prosedur kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Kami memiliki banyak harta karun di Malaysia, terutama di Sabah dan Sarawak," ujarnya, dilansir dari themalaysianreserve.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN