ZASKIA GOTIK

Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:20 WIB
Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi dangdut kelahiran Bekasi, Zaskia Gotik menawarkan kaos dan topi gratis bertuliskan #KawanPajak untuk 25 orang yang sudah melaporkan SPT tahunannya.

“Hali itikers, eneng mau bagi-bagi suvenir spesial berupa kaos dan topi bertandatangan eneng sendiri pastinya,” katanya dalam sebuah video di akun media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara, Rabu (11/03/2020).

Untuk mendapatkan kaos dan topi itu, caranya mudah yaitu dengan segera melapor SPT dan mengunggah bukti lapornya di Instagram dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun @pajakcikarangutara.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Tunggu apa lagi. Udah buruan ajak teman-teman kalian sebanyak-banyaknya. Buruan ikut challenge ini guys. Untuk info lebih lanjut, kalian bisa kepoin akun @pajakcikarangutar,” tutur penyanyi yang dikenal dengan Goyang Itik ini.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
View this post on Instagram

Halo #KawanPajak !⁣ Buat kalian yang belum lapor SPT Tahunan dan pengen dapetin souvenir khusus berupa kaos dan topi bertanda tangan zaskia gotix, masih banyak kesempatan dan caranya gampang banget.⁣ Laporkan SPT Tahunan kalian dan upload bukti lapornya dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun ini ya! ?⁣ ⁣ Syarat dan ketentuan : ⁣ - peserta merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cikarang Utara⁣ - follow akun ig @pajakcikarangutara⁣ - Post bukti lapor kalian di instastory dengan caption yg menarik dan tag akun @pajakcikarangutara⁣ - Pemenang diumumkan setiap hari sejak tanggal 10 s.d. 23 Maret 2020 melalui instagram @pajakcikarangutara⁣ ⁣ @pajakjabar2 @ditjenpajakri #LebihAwalLebihNyaman⁣ #pajakkuatindonesiamaju

A post shared by KPP Pratama Cikarang Utara (@pajakcikarangutara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses