ZASKIA GOTIK

Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:20 WIB
Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi dangdut kelahiran Bekasi, Zaskia Gotik menawarkan kaos dan topi gratis bertuliskan #KawanPajak untuk 25 orang yang sudah melaporkan SPT tahunannya.

“Hali itikers, eneng mau bagi-bagi suvenir spesial berupa kaos dan topi bertandatangan eneng sendiri pastinya,” katanya dalam sebuah video di akun media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara, Rabu (11/03/2020).

Untuk mendapatkan kaos dan topi itu, caranya mudah yaitu dengan segera melapor SPT dan mengunggah bukti lapornya di Instagram dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun @pajakcikarangutara.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Tunggu apa lagi. Udah buruan ajak teman-teman kalian sebanyak-banyaknya. Buruan ikut challenge ini guys. Untuk info lebih lanjut, kalian bisa kepoin akun @pajakcikarangutar,” tutur penyanyi yang dikenal dengan Goyang Itik ini.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan
View this post on Instagram

Halo #KawanPajak !⁣ Buat kalian yang belum lapor SPT Tahunan dan pengen dapetin souvenir khusus berupa kaos dan topi bertanda tangan zaskia gotix, masih banyak kesempatan dan caranya gampang banget.⁣ Laporkan SPT Tahunan kalian dan upload bukti lapornya dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun ini ya! ?⁣ ⁣ Syarat dan ketentuan : ⁣ - peserta merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cikarang Utara⁣ - follow akun ig @pajakcikarangutara⁣ - Post bukti lapor kalian di instastory dengan caption yg menarik dan tag akun @pajakcikarangutara⁣ - Pemenang diumumkan setiap hari sejak tanggal 10 s.d. 23 Maret 2020 melalui instagram @pajakcikarangutara⁣ ⁣ @pajakjabar2 @ditjenpajakri #LebihAwalLebihNyaman⁣ #pajakkuatindonesiamaju

A post shared by KPP Pratama Cikarang Utara (@pajakcikarangutara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra