MALAYSIA

Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:32 WIB
Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Partai Islam Malaysia (PAS) berencana untuk memperkenalkan dua jenis pajak yang ditentukan atas dasar hukum Islam untuk menggantikan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) jika diberi mandat untuk memerintah negara.

Kepala Informasi PAS Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan dua jenis pajak tersebut adalah pajak tabungan perusahaan dan pajak perdagangan saham, yang hanya akan dikenakan terhadap orang kaya di Malaysia.

“Usulan pajak tersebut tidak hanya akan mendapat manfaat dari sanksi hukum agama, namun juga lebih menguntungkan daripada GST,” ujarnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Malaysia pertama kali menerapkan GST dengan tarif 6% persen pada April 2015. Tahun lalu, Pemerintah Malaysia berhasil mengumpulkan penerimaan GST sebesar RM38,5 miliar atau Rp122 triliun, dan memperkirakan akan mengumpulkan Rp40 miliar atau Rp126,9 triliun pada tahun ini.

Namun, penerapan GST nyatanya mendapat pertentangan dari partai oposisi. Gerakan demonstrasi anti-GST terus dilakukan oleh PAS sejak aturan GST diberlakukan.

Terkait dengan usulan pajak baru, Khairuddin memaparkan perusahaan yang memiliki tabungan di bank dan atas transaksi jual beli saham di bursa akan dikenai pajak 2,5%. Namun, pajak pembelian dan penjualan saham baru akan dilaksanakan setelah satu tahun.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kendati demikian masih belum dijelaskan apakah yang dimaksud setahun tersebut adalah setahun setelah PAS mengambil alih pemerintahan, atau setahun setelah mengeluarkan jenis pajak tabungan perusahaan.

Sementara itu, dilansir dalam themalaysianinsight.com, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengeluh tentang GST 6% di Malaysia, yang jauh lebih rendah daripada GST yang diterapkan di India dengan tariff 28%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP