MALAYSIA

Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:32 WIB
Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Partai Islam Malaysia (PAS) berencana untuk memperkenalkan dua jenis pajak yang ditentukan atas dasar hukum Islam untuk menggantikan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) jika diberi mandat untuk memerintah negara.

Kepala Informasi PAS Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan dua jenis pajak tersebut adalah pajak tabungan perusahaan dan pajak perdagangan saham, yang hanya akan dikenakan terhadap orang kaya di Malaysia.

“Usulan pajak tersebut tidak hanya akan mendapat manfaat dari sanksi hukum agama, namun juga lebih menguntungkan daripada GST,” ujarnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Malaysia pertama kali menerapkan GST dengan tarif 6% persen pada April 2015. Tahun lalu, Pemerintah Malaysia berhasil mengumpulkan penerimaan GST sebesar RM38,5 miliar atau Rp122 triliun, dan memperkirakan akan mengumpulkan Rp40 miliar atau Rp126,9 triliun pada tahun ini.

Namun, penerapan GST nyatanya mendapat pertentangan dari partai oposisi. Gerakan demonstrasi anti-GST terus dilakukan oleh PAS sejak aturan GST diberlakukan.

Terkait dengan usulan pajak baru, Khairuddin memaparkan perusahaan yang memiliki tabungan di bank dan atas transaksi jual beli saham di bursa akan dikenai pajak 2,5%. Namun, pajak pembelian dan penjualan saham baru akan dilaksanakan setelah satu tahun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kendati demikian masih belum dijelaskan apakah yang dimaksud setahun tersebut adalah setahun setelah PAS mengambil alih pemerintahan, atau setahun setelah mengeluarkan jenis pajak tabungan perusahaan.

Sementara itu, dilansir dalam themalaysianinsight.com, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengeluh tentang GST 6% di Malaysia, yang jauh lebih rendah daripada GST yang diterapkan di India dengan tariff 28%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN