MALAYSIA

Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:32 WIB
Partai Islam Malaysia Usulkan 2 Pajak Baru Untuk Gantikan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Partai Islam Malaysia (PAS) berencana untuk memperkenalkan dua jenis pajak yang ditentukan atas dasar hukum Islam untuk menggantikan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) jika diberi mandat untuk memerintah negara.

Kepala Informasi PAS Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan dua jenis pajak tersebut adalah pajak tabungan perusahaan dan pajak perdagangan saham, yang hanya akan dikenakan terhadap orang kaya di Malaysia.

“Usulan pajak tersebut tidak hanya akan mendapat manfaat dari sanksi hukum agama, namun juga lebih menguntungkan daripada GST,” ujarnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Malaysia pertama kali menerapkan GST dengan tarif 6% persen pada April 2015. Tahun lalu, Pemerintah Malaysia berhasil mengumpulkan penerimaan GST sebesar RM38,5 miliar atau Rp122 triliun, dan memperkirakan akan mengumpulkan Rp40 miliar atau Rp126,9 triliun pada tahun ini.

Namun, penerapan GST nyatanya mendapat pertentangan dari partai oposisi. Gerakan demonstrasi anti-GST terus dilakukan oleh PAS sejak aturan GST diberlakukan.

Terkait dengan usulan pajak baru, Khairuddin memaparkan perusahaan yang memiliki tabungan di bank dan atas transaksi jual beli saham di bursa akan dikenai pajak 2,5%. Namun, pajak pembelian dan penjualan saham baru akan dilaksanakan setelah satu tahun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kendati demikian masih belum dijelaskan apakah yang dimaksud setahun tersebut adalah setahun setelah PAS mengambil alih pemerintahan, atau setahun setelah mengeluarkan jenis pajak tabungan perusahaan.

Sementara itu, dilansir dalam themalaysianinsight.com, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengeluh tentang GST 6% di Malaysia, yang jauh lebih rendah daripada GST yang diterapkan di India dengan tariff 28%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses