UNIVERSITAS INDONESIA

Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 28 November 2020 | 15:14 WIB
Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum solidaritas untuk menyongsong era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam masa pandemi Covid-109, wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai jenis insentif pajak.

“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah harus bisa memastikan wajib pajak harus membayar sesuai dengan tingkat ability to pay mereka,” ujarnya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Darussalam mengatakan dalam konteks kontrak fiskal pada era baru, harus ada skema take and give.

Dia memberi contoh berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pada masa pandemi cukup agresif bila dibandingkan dengan negara lain. Apalagi, munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga melampaui ekspektasi wajib pajak.

“Setelah masa pandemi, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Karena pemerintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya dijawab oleh wajib pajak sesuai ability to pay,” imbuh Darussalam.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kondisi itu sejalan dengan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif yang perlu dikembangkan dalam era baru pascapandemi. Paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.

Terkait dengan topik tersebut, sebelumnya, DDTC telah merilis buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Anda bisa men-download versi e-book dari buku ke-9 yang diterbitkan DDTC tersebut pada laman berikut.

Dalam seminar tersebut, Darussalam juga memaparkan 4 semangat yang diusung terkait dengan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Dalam situasi saat ini, relaksasi fiskal didahulukan dibandingkan mobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Kedua, pandemi menjadi momentum untuk melakukan reformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak yang baru. Kedua, desain dan pelaksanaan pemberian insentif pajak tetap mengusung prinsip good governance.

Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis pajak secara permanen. “Jika 2021 situasinya [pandemi] belum selesai atau baru mengarah ke recovery, kebijakan yang digunakan untuk menjaga cash flow mestinya dipertahankan karena itu yang paling dibutuhkan.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja