UNIVERSITAS INDONESIA

Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 28 November 2020 | 15:14 WIB
Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum solidaritas untuk menyongsong era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam masa pandemi Covid-109, wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai jenis insentif pajak.

“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah harus bisa memastikan wajib pajak harus membayar sesuai dengan tingkat ability to pay mereka,” ujarnya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Darussalam mengatakan dalam konteks kontrak fiskal pada era baru, harus ada skema take and give.

Dia memberi contoh berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pada masa pandemi cukup agresif bila dibandingkan dengan negara lain. Apalagi, munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga melampaui ekspektasi wajib pajak.

“Setelah masa pandemi, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Karena pemerintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya dijawab oleh wajib pajak sesuai ability to pay,” imbuh Darussalam.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Kondisi itu sejalan dengan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif yang perlu dikembangkan dalam era baru pascapandemi. Paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.

Terkait dengan topik tersebut, sebelumnya, DDTC telah merilis buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Anda bisa men-download versi e-book dari buku ke-9 yang diterbitkan DDTC tersebut pada laman berikut.

Dalam seminar tersebut, Darussalam juga memaparkan 4 semangat yang diusung terkait dengan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Dalam situasi saat ini, relaksasi fiskal didahulukan dibandingkan mobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Kedua, pandemi menjadi momentum untuk melakukan reformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak yang baru. Kedua, desain dan pelaksanaan pemberian insentif pajak tetap mengusung prinsip good governance.

Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis pajak secara permanen. “Jika 2021 situasinya [pandemi] belum selesai atau baru mengarah ke recovery, kebijakan yang digunakan untuk menjaga cash flow mestinya dipertahankan karena itu yang paling dibutuhkan.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN