Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum solidaritas untuk menyongsong era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam masa pandemi Covid-109, wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai jenis insentif pajak.
“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah harus bisa memastikan wajib pajak harus membayar sesuai dengan tingkat ability to pay mereka,” ujarnya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).
Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Darussalam mengatakan dalam konteks kontrak fiskal pada era baru, harus ada skema take and give.
Dia memberi contoh berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pada masa pandemi cukup agresif bila dibandingkan dengan negara lain. Apalagi, munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga melampaui ekspektasi wajib pajak.
“Setelah masa pandemi, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Karena pemerintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya dijawab oleh wajib pajak sesuai ability to pay,” imbuh Darussalam.
Kondisi itu sejalan dengan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif yang perlu dikembangkan dalam era baru pascapandemi. Paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.
Terkait dengan topik tersebut, sebelumnya, DDTC telah merilis buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Anda bisa men-download versi e-book dari buku ke-9 yang diterbitkan DDTC tersebut pada laman berikut.
Dalam seminar tersebut, Darussalam juga memaparkan 4 semangat yang diusung terkait dengan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Dalam situasi saat ini, relaksasi fiskal didahulukan dibandingkan mobilisasi penerimaan.
Kedua, pandemi menjadi momentum untuk melakukan reformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak yang baru. Kedua, desain dan pelaksanaan pemberian insentif pajak tetap mengusung prinsip good governance.
Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis pajak secara permanen. “Jika 2021 situasinya [pandemi] belum selesai atau baru mengarah ke recovery, kebijakan yang digunakan untuk menjaga cash flow mestinya dipertahankan karena itu yang paling dibutuhkan.” (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.