KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi pada 27 Desember 2022.

Tersangka berinisial AV tersebut merupakan direktur PT NGME periode 2017-2018. Dia ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT NGME selaku perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar industri.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” sebut kanwil dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AV, Direktur PT NGME yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka AV diduga sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2018.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,19 miliar,” sebut kanwil.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perbuatan tersangka AV yang memakai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif tersebut diancam dengan pidana penjara 2-6 tahun, serta denda 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, perbuatan tersangka menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil berharap masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kanwil juga menegaskan akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN