KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi pada 27 Desember 2022.

Tersangka berinisial AV tersebut merupakan direktur PT NGME periode 2017-2018. Dia ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT NGME selaku perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar industri.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” sebut kanwil dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AV, Direktur PT NGME yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka AV diduga sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2018.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,19 miliar,” sebut kanwil.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Perbuatan tersangka AV yang memakai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif tersebut diancam dengan pidana penjara 2-6 tahun, serta denda 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, perbuatan tersangka menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil berharap masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kanwil juga menegaskan akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah