KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

MUARA JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka berinisial EY bin BJ ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Tersangka EY bin BJ ditengarai sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak September hingga Desember 2018. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka melalui PT SSS yang bergerak di bidang perdagangan BBM berupa solar.

"Tersangka ialah direktur dari perusahaan. Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka adalah sekurang-kurangnya Rp3,51 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara terperinci, kerugian pada pendapatan negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif tersebut mencapai Rp1,63 miliar, sedangkan kerugian pada pendapatan negara ditengarai mencapai Rp1,88 miliar.

Sesuai dengna Pasal 39A UU KUP, tersangka EY bin BJ terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang digunakannya.

Tersangka juga terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja