MUARA JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka berinisial EY bin BJ ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Tersangka EY bin BJ ditengarai sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak September hingga Desember 2018. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka melalui PT SSS yang bergerak di bidang perdagangan BBM berupa solar.
"Tersangka ialah direktur dari perusahaan. Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka adalah sekurang-kurangnya Rp3,51 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/7/2024).
Secara terperinci, kerugian pada pendapatan negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif tersebut mencapai Rp1,63 miliar, sedangkan kerugian pada pendapatan negara ditengarai mencapai Rp1,88 miliar.
Sesuai dengna Pasal 39A UU KUP, tersangka EY bin BJ terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang digunakannya.
Tersangka juga terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.