KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

MUARA JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka berinisial EY bin BJ ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Tersangka EY bin BJ ditengarai sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak September hingga Desember 2018. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka melalui PT SSS yang bergerak di bidang perdagangan BBM berupa solar.

"Tersangka ialah direktur dari perusahaan. Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka adalah sekurang-kurangnya Rp3,51 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara terperinci, kerugian pada pendapatan negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif tersebut mencapai Rp1,63 miliar, sedangkan kerugian pada pendapatan negara ditengarai mencapai Rp1,88 miliar.

Sesuai dengna Pasal 39A UU KUP, tersangka EY bin BJ terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang digunakannya.

Tersangka juga terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?