KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

MUARA JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka berinisial EY bin BJ ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Tersangka EY bin BJ ditengarai sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak September hingga Desember 2018. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka melalui PT SSS yang bergerak di bidang perdagangan BBM berupa solar.

"Tersangka ialah direktur dari perusahaan. Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka adalah sekurang-kurangnya Rp3,51 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Secara terperinci, kerugian pada pendapatan negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif tersebut mencapai Rp1,63 miliar, sedangkan kerugian pada pendapatan negara ditengarai mencapai Rp1,88 miliar.

Sesuai dengna Pasal 39A UU KUP, tersangka EY bin BJ terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang digunakannya.

Tersangka juga terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail