SIAK, DDTCNews – Merasa kecewa dengan performa pembayaran pajak dari pengusaha sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten Siak bakal memperketat pengawasan sektor usaha tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Yan Prana Jaya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengungkapkan jika 325 unit usaha sarang burung walet yang terdata bisa rutin membayarkan pajak 10% dengan rata-rata hasil 0,5 kilogram per bulan, ada penerimaan daerah sekitar Rp1,7 miliar.
“Pemasukan Rp1,7 miliar itu bukan nilai yang kecil lagi. Makanya, kita jangan lengah. Saatnya sekarang ini mencari sumber pendapatan baru yang nilainya sangat menjanjikan,” katanya dalam rapat koordinasi pemungutan pajak sarang burung walet, seperti dilansir dari GoRiau, Rabu (29/8/2018).
Pasalnya, dari unit usaha yang tersebar di 14 kecamatan ini, tidak ada satupun yang membayar pajak. Pemerintah daerah, sambungnya, akan menyusun ketentuan teknis sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Kewajiban pembayaran pajak usaha sarang burung walet ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 23/2010.
Dalam regulasi itu, sambung dia, pemungutan pajak usaha sarang burung walet tidak hanya yang memiliki izin, tetapi juga yang tidak memiliki izin. Pemerintah daerah akan mengatur ulang regulasi pajak usaha sarang burung walet ini.
“Potensi PAD dari pajak sarang burung walet ini cukup lumayan besar, kalau tidak kita atur dengan baik makapotential loss anggarannya tambah besar,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku juga akan mengimbau para camat dan kepala kampung untuk mendata serta mensosialisasikan pajak usaha ternak sarang burung walet ini. Penerimaan pajak ini menjadi salah satu parameter kesehatan anggaran. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.