AMERIKA SERIKAT

Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Ilustrasi. (sumber: amazon.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pajak korporasi minimum sebesar 15% yang baru disahkan oleh AS dalam Inflation Reduction Act bakal menambah beban pajak terhadap 78 perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan Berkshire Hathaway dan Amazon.

Menurut publikasi yang dirilis University of North Carolina (UNC) Tax Center, perusahaan Berkshire Hathaway milik Warren Buffet dan Amazon akan menjadi perusahaan yang terkena dampak paling besar dari ketentuan pajak minimum.

"Berdasarkan tahun buku 2021, kami memperkirakan terdapat 78 perusahaan yang harus membayar pajak minimum sejumlah US$31,8 miliar (Rp480,8 triliun)," tulis peneliti dari University of North Carolina (UNC) Tax Center, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, Berkshire Hathaway bakal wajib membayar pajak minimum senilai US$8,33 miliar atau Rp125 triliun. Sementara itu, Amazon ditaksir membayar pajak sampai dengan US$2,77 miliar.

Selain Berkshire Hathaway dan Amazon, korporasi-korporasi besar AS ternama lainnya seperti Ford, AT&T, eBay, dan Moderna diperkirakan menanggung beban pajak minimum senilai lebih dari US$1 miliar.

Untuk diketahui, pajak minimum korporasi dengan tarif sebesar 15% atas book income akan berlaku di AS pada tahun depan dan hanya dikenakan terhadap perusahaan yang mencetak laba di atas US$1 miliar per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pajak minimum ini diharapkan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.

Komite perpajakan pada Kongres AS, Joint Committee on Taxation (JCT), memperkirakan tambahan dari pemberlakuan pajak minimum pada tahun pertama mencapai US$34 miliar, tidak jauh berbeda dengan proyeksi dari UNC Tax Center.

Hanya saja, JCT memperkirakan pajak minimum bakal ditanggung oleh 150 perusahaan, bukan hanya 78 perusahaan sebagaimana yang diperkirakan oleh UNC Tax Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra