AMERIKA SERIKAT

Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Ilustrasi. (sumber: amazon.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pajak korporasi minimum sebesar 15% yang baru disahkan oleh AS dalam Inflation Reduction Act bakal menambah beban pajak terhadap 78 perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan Berkshire Hathaway dan Amazon.

Menurut publikasi yang dirilis University of North Carolina (UNC) Tax Center, perusahaan Berkshire Hathaway milik Warren Buffet dan Amazon akan menjadi perusahaan yang terkena dampak paling besar dari ketentuan pajak minimum.

"Berdasarkan tahun buku 2021, kami memperkirakan terdapat 78 perusahaan yang harus membayar pajak minimum sejumlah US$31,8 miliar (Rp480,8 triliun)," tulis peneliti dari University of North Carolina (UNC) Tax Center, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, Berkshire Hathaway bakal wajib membayar pajak minimum senilai US$8,33 miliar atau Rp125 triliun. Sementara itu, Amazon ditaksir membayar pajak sampai dengan US$2,77 miliar.

Selain Berkshire Hathaway dan Amazon, korporasi-korporasi besar AS ternama lainnya seperti Ford, AT&T, eBay, dan Moderna diperkirakan menanggung beban pajak minimum senilai lebih dari US$1 miliar.

Untuk diketahui, pajak minimum korporasi dengan tarif sebesar 15% atas book income akan berlaku di AS pada tahun depan dan hanya dikenakan terhadap perusahaan yang mencetak laba di atas US$1 miliar per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pajak minimum ini diharapkan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.

Komite perpajakan pada Kongres AS, Joint Committee on Taxation (JCT), memperkirakan tambahan dari pemberlakuan pajak minimum pada tahun pertama mencapai US$34 miliar, tidak jauh berbeda dengan proyeksi dari UNC Tax Center.

Hanya saja, JCT memperkirakan pajak minimum bakal ditanggung oleh 150 perusahaan, bukan hanya 78 perusahaan sebagaimana yang diperkirakan oleh UNC Tax Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN