BRASIL

Pajak Dipangkas, Harga Mobil di Negara Ini Ternyata Bisa Turun Segini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:00 WIB
Pajak Dipangkas, Harga Mobil di Negara Ini Ternyata Bisa Turun Segini

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Harga mobil diperkirakan akan turun sebesar 1,4% hingga 4,1% seiring dengan diturunkannya tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Presiden Anfavea Luiz Carlos Moraes menyambut baik kebijakan pemangkasan tarif pajak produk otomotif di Brasil hingga 18,5%. Meski demikian, lanjutnya, pabrikan saat ini tengah dihadapkan oleh persoalan lainnya, yaitu kenaikan harga bahan baku.

"Semangat dari kebijakan ini adalah agar penurunan tarif dirasakan oleh konsumen. Namun, hal ini bergantung pada pilihan produsen," katanya seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Akibat kenaikan harga bahan baku, lanjut Moraes, penurunan tarif pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya berdampak terhadap harga jual yang diterima konsumen.

Namun demikian, dirinya optimistis kinerja penjualan mobil pada tahun ini bakal meningkat. Anfavea bahkan berencana untuk merevisi proyeksi produksi dan penjualan 2022 yang saat ini dinilai terlalu konservatif.

Tahun ini, produksi mobil diperkirakan mencapai 2,46 juta unit, atau tumbuh 9,4% dengan penjualan mencapai 2,3 juta unit atau bertumbuh hingga 8,5%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh Pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

Secara rata-rata, pemerintah memangkas tarif pajak IPI hingga 25% guna menahan laju inflasi dan membantu pemulihan sektor industri. Fasilitas ini berlaku atas seluruh produk industri kecuali produk pengolahan tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan