MALAYSIA

Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 15:12 WIB
Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

SEPANG, DDTCNews – Maskapai AirAsia meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak bandara. Perbedaan fasilitas menjadi alasan pentingnya revisi dilakukan.

Kepala eksekutif AirAsia Riad Asmat mengatakan pungutan pajak bandara sebesar RM73 atau Rp252.000 per penumpang untuk tujuan di luar wilayah Asean tidak adil. Pasalnya aturan berlaku untuk seluruh bandara di seantero negeri.

"Biaya untuk pelayanan penumpang tidak adil karena fasilitas bandara di seluruh negeri tidak sama," katanya dilansir Free Malaysia Today, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Salah satu contohnya adalah perbedaan fasilitas yang ada di bandara internasional Kuala Lumpur KLIA dan terminal terbarunya di KLIA 2. Penumpang di KLIA tidak menikmati kenyamanan fasilitas yang sama dengan KLIA 2.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memungut pajak bandara untuk penumpang sebesar RM50 atau Rp173.000. Hal ini kemudian banyak diprotes maskapai lain karena AirAsia dianggap tidak patuh kepada aturan pemerintah yang berlaku pada Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Riad memastikan korporasi akan berdiskusi dengan otoritas bandara Malaysia perihal pungutan pajak ini. Menurutnya pungutan pajak harus setara dengan layanan yang diterima penumpang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Terlebih segmen bisnis garapan AirAsia yang bergerak pada penerbangan berbiaya rendah. Tipikal konsume di kategori ini sangat sensitif terhadap perubahan harga.

"Kami akan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dapat mengambil pendekatan yang tepat. Penting untuk meninjau seluruh skenario (pungutan pajak bandara)," harapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN