MALAYSIA

Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 15:12 WIB
Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

SEPANG, DDTCNews – Maskapai AirAsia meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak bandara. Perbedaan fasilitas menjadi alasan pentingnya revisi dilakukan.

Kepala eksekutif AirAsia Riad Asmat mengatakan pungutan pajak bandara sebesar RM73 atau Rp252.000 per penumpang untuk tujuan di luar wilayah Asean tidak adil. Pasalnya aturan berlaku untuk seluruh bandara di seantero negeri.

"Biaya untuk pelayanan penumpang tidak adil karena fasilitas bandara di seluruh negeri tidak sama," katanya dilansir Free Malaysia Today, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Salah satu contohnya adalah perbedaan fasilitas yang ada di bandara internasional Kuala Lumpur KLIA dan terminal terbarunya di KLIA 2. Penumpang di KLIA tidak menikmati kenyamanan fasilitas yang sama dengan KLIA 2.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memungut pajak bandara untuk penumpang sebesar RM50 atau Rp173.000. Hal ini kemudian banyak diprotes maskapai lain karena AirAsia dianggap tidak patuh kepada aturan pemerintah yang berlaku pada Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Riad memastikan korporasi akan berdiskusi dengan otoritas bandara Malaysia perihal pungutan pajak ini. Menurutnya pungutan pajak harus setara dengan layanan yang diterima penumpang.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Terlebih segmen bisnis garapan AirAsia yang bergerak pada penerbangan berbiaya rendah. Tipikal konsume di kategori ini sangat sensitif terhadap perubahan harga.

"Kami akan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dapat mengambil pendekatan yang tepat. Penting untuk meninjau seluruh skenario (pungutan pajak bandara)," harapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra