MALAYSIA

Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 15:12 WIB
Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

SEPANG, DDTCNews – Maskapai AirAsia meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak bandara. Perbedaan fasilitas menjadi alasan pentingnya revisi dilakukan.

Kepala eksekutif AirAsia Riad Asmat mengatakan pungutan pajak bandara sebesar RM73 atau Rp252.000 per penumpang untuk tujuan di luar wilayah Asean tidak adil. Pasalnya aturan berlaku untuk seluruh bandara di seantero negeri.

"Biaya untuk pelayanan penumpang tidak adil karena fasilitas bandara di seluruh negeri tidak sama," katanya dilansir Free Malaysia Today, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Salah satu contohnya adalah perbedaan fasilitas yang ada di bandara internasional Kuala Lumpur KLIA dan terminal terbarunya di KLIA 2. Penumpang di KLIA tidak menikmati kenyamanan fasilitas yang sama dengan KLIA 2.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memungut pajak bandara untuk penumpang sebesar RM50 atau Rp173.000. Hal ini kemudian banyak diprotes maskapai lain karena AirAsia dianggap tidak patuh kepada aturan pemerintah yang berlaku pada Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Riad memastikan korporasi akan berdiskusi dengan otoritas bandara Malaysia perihal pungutan pajak ini. Menurutnya pungutan pajak harus setara dengan layanan yang diterima penumpang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Terlebih segmen bisnis garapan AirAsia yang bergerak pada penerbangan berbiaya rendah. Tipikal konsume di kategori ini sangat sensitif terhadap perubahan harga.

"Kami akan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dapat mengambil pendekatan yang tepat. Penting untuk meninjau seluruh skenario (pungutan pajak bandara)," harapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya