KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Pacu Setoran Pajak PBB, Seluruh Camat di Kabupaten Ini Dikerahkan

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 12:06 WIB
Pacu Setoran Pajak PBB, Seluruh Camat di Kabupaten Ini Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOTA MANNA, DDTCNews—Pemkab Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu akan mengerahkan camat untuk menggenjot penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan Lismanto Bayu mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat masih tipis, padahal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2020.

"Surat ke setiap camat se-Bengkulu Selatan sudah kami kirimkan untuk memaksimalkan capaian PAD [pendapatan asli daerah] dari PBB-P2 di kecamatannya masing-masing," katanya, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemkab meminta para camat untuk menggencarkan sosialisasi pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, pemkab telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 51.837 lembar sejak Maret.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Bengkulu Selatan Edwin Permana mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 pada 11 kecamatan baru mencapai Rp404,3 juta atau 25,29% dari nilai ketetapan Rp1,5 miliar.

Dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan, empat kecamatan yang realisasi penerimaannya paling rendah antara lain Kecamatan Seginim yang hanya 0,85%, Bunga Mas 7,79%, Air Nipis 5,48%, dan Ulu Manna 5,01%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Edwin berharap para camat dapat mengimbau wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. Apalagi, wajib pajak yang tidak melunasi PBB-P2 hingga jatuh tempo akan dikenai sanksi denda 2% dari nilai tagihan.

"Meskipun saat ini masih pandemi Covid-19, kami berharap kewajiban membayar pajak tidak terabaikan," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Pada 2019, BPKAD Bengkulu Selatan menerbitkan sekitar 50.000 SPPT kepada para wajib pajak daerah. Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sekitar Rp800 juta atau 78,8% dari nilai ketetapan Rp1,25 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?