THAILAND

Pacu Produksi Film Asing, Negara Tetangga Ini Tawarkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pacu Produksi Film Asing, Negara Tetangga Ini Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak untuk menarik minat produser asing memproduksi film di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas aktor asing selama 5 tahun. Menurutnya, proses syuting film asing akan berdampak positif pada perekonomian Thailand.

"Pada masa lalu, aktor asing harus membayar PPh orang pribadi dari pendapatan di negara ini, di luar pajak yang harus mereka bayar di negara asalnya," katanya, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rachada menilai kebijakan soal pajak dapat memengaruhi keputusan produser atau aktor dalam memilih negara tujuan untuk syuting. Dengan pembebasan PPh, ia optimistis Thailand menjadi tujuan syuting yang menarik.

Kontribusi produksi film asing terhadap PDB mencatatkan pertumbuhan yang positif. Tahun lalu saja, produksi film asing berkontribusi hingga 5 miliar baht, lebih besar dari rata-rata sepanjang 2017-2021 yang senilai 3,5 miliar baht per tahun.

Dengan pembebasan PPh orang pribadi tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan hanya 71,75 juta baht atau Rp30 miliar selama 5 tahun ke depan. Namun demikian, negara juga akan diuntungkan dengan perputaran uang 17,5 miliar baht dari produksi film asing.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selama ini, lanjut Rachada, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap 50 juta baht atau Rp20,9 miliar yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, terdapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 5% apabila studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. Pengurangan dibatasi hingga 75 juta baht.

"Pemerintah sudah memiliki langkah untuk mempromosikan pembuatan film di Thailand dengan memberikan pengurangan," ujar Rachada seperti dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sejak akhir 2021, pemerintah mewacanakan tambahan insentif pajak untuk menarik minat produser film asing. Melalui Centre for Economic Situation Administration, pemerintah juga menderegulasi kebijakan untuk menghilangkan aturan yang menghambat.

Sejumlah isu yang disebut menghambat syuting film asing di antaranya mengenai prosedur izin kerja para kru film, pajak impor untuk peralatan syuting yang relatif tinggi, serta peraturan untuk memakai tempat umum sebagai lokasi syuting yang tidak jelas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?