AGENDA PAJAK

P3KPI Bakal Gelar Webinar Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 10:15 WIB
P3KPI Bakal Gelar Webinar Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sejumlah asosiasi menggelar webinar pajak.

Webinar bertajuk Mengenal Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi direncanakan akan hadir untuk menyampaikan keynote speech. Wakil Ketua Dewan Pembina P3KPI Dedi Rudaedi akan menyampaikan opening speech.

Adapun narasumber dalam acara ini adalah Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP Eka Darmayanti. Ketua Umum P3KPI Susy Suryani juga akan hadir untuk menyampaikan closing statement.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketua Bidang Pendidikan, Literasi, dan Pengembangan Kompetensi P3KPI Dwie Ratna akan bertindak sebagai moderator. Anggota P3KPI Chrisdianto sebagai MC dalam webinar yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 pada pukul 08.30 WIB -selesai.

Acara ini bersifat gratis. Peserta webinar bisa bergabung melalui Zoom (bit.ly/p3kpiwebinar150623 ) atau Youtube (bit.ly/youtubep3kpi). Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta bisa menghubungi P3KPI melalui 0813-5000-5218.

Ulasan dalam webinar ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Terlebih, dalam kerangka reformasi perpajakan, DJP juga tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakannya. Sejalan dengan hal tersebut, otoritas akan melakukan pembenahan basis data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya