MALAYSIA

Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

Nooryana Najwa, putri Najib Razak mantan PM Malaysia. (foto: Koran Sulindo)

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencabut banding atas putusan pengadilan sehubungan dengan gugatan pajak yang diajukan kepada Nooryana Najwa, anak mantan perdana menteri Najib Razak.

Nooryana mengatakan kasus pajaknya telah selesai ketika IRB mencabut bandingnya. Menurutnya, IRB kini berpandangan beberapa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari uang sang ayah, yang kini sedang bersengketa di pengadilan pajak.

"Mereka akhirnya sepakat bahwa uang hantaran, nafkah dari suami, dan rumah yang dibeli sepenuhnya oleh mertua saya menggunakan dana dari luar negeri yang tidak kena pajak," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Nooryana mengatakan telah menerima pemberitahuan penghentian banding dari pengadilan tinggi. Dia pun tidak ditarik biaya atas penghentian proses banding.

Sidang banding atas perkara pajaknya semula dijadwalkan digelar secara online pada Rabu, kemarin. Namun dia senang karena persoalan hukumnya telah selesai.

IRB mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 26 Agustus 2020 yang menolak permohonan mendapatkan ringkasan putusan terhadap Nooryana untuk menagih utang pajak senilai RM10,3 juta atau Rp33,76 miliar. Dalam hal ini, Nooryana diduga belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Putusan ringkasan biasanya diberikan ketika pengadilan memutuskan suatu kasus yang diajukan secara tertulis, tanpa pengadilan penuh dan memanggil saksi.

Dilansir straitstimes.com, kasus pajak Nooryana bermula pada 24 Juli 2019, ketika pemerintah melalui IRB mengajukan gugatan ke pengadilan. IRB menuduh Nooryana gagal menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Bagian 77 UU Pajak Penghasilan 1967 untuk tahun pajak 2011 hingga 2017.

Dalam penyelidikannya, IRB menyatakan Nooryana belum membayar pajak penghasilan yang terutang senilai sekitar RM10,3 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak