MALAYSIA

Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

Nooryana Najwa, putri Najib Razak mantan PM Malaysia. (foto: Koran Sulindo)

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencabut banding atas putusan pengadilan sehubungan dengan gugatan pajak yang diajukan kepada Nooryana Najwa, anak mantan perdana menteri Najib Razak.

Nooryana mengatakan kasus pajaknya telah selesai ketika IRB mencabut bandingnya. Menurutnya, IRB kini berpandangan beberapa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari uang sang ayah, yang kini sedang bersengketa di pengadilan pajak.

"Mereka akhirnya sepakat bahwa uang hantaran, nafkah dari suami, dan rumah yang dibeli sepenuhnya oleh mertua saya menggunakan dana dari luar negeri yang tidak kena pajak," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Nooryana mengatakan telah menerima pemberitahuan penghentian banding dari pengadilan tinggi. Dia pun tidak ditarik biaya atas penghentian proses banding.

Sidang banding atas perkara pajaknya semula dijadwalkan digelar secara online pada Rabu, kemarin. Namun dia senang karena persoalan hukumnya telah selesai.

IRB mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 26 Agustus 2020 yang menolak permohonan mendapatkan ringkasan putusan terhadap Nooryana untuk menagih utang pajak senilai RM10,3 juta atau Rp33,76 miliar. Dalam hal ini, Nooryana diduga belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Putusan ringkasan biasanya diberikan ketika pengadilan memutuskan suatu kasus yang diajukan secara tertulis, tanpa pengadilan penuh dan memanggil saksi.

Dilansir straitstimes.com, kasus pajak Nooryana bermula pada 24 Juli 2019, ketika pemerintah melalui IRB mengajukan gugatan ke pengadilan. IRB menuduh Nooryana gagal menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Bagian 77 UU Pajak Penghasilan 1967 untuk tahun pajak 2011 hingga 2017.

Dalam penyelidikannya, IRB menyatakan Nooryana belum membayar pajak penghasilan yang terutang senilai sekitar RM10,3 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra