AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Vallencia | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia telah merilis peringatan kepada masyarakat bahwa penjualan aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT) dapat dikenakan pajak atas keuntungan modal.

Asisten Komisaris Otoritas Pajak Australia Tim Loh mengatakan masyarakat harus memahami kewajiban perpajakan mereka atas penjualan aset digital. Sebab, dalam praktiknya, masih banyak yang melakukan kesalahan.

“Melalui proses pengumpulan data kami, kami tahu bahwa banyak orang Australia membeli, menjual, atau menukar koin dan aset digital. Jadi, penting bagi orang-orang untuk memahami apa artinya ini bagi kewajiban pajak mereka,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Seperti dilansir decrypt.co, masih banyak masyarakat yang keliru dalam memenuhi kewajban pajak atas kripto. Saat memperoleh keuntungan dari penjualan aset digital, keuntungan tersebut seharusnya dikenakan pajak keuntungan modal.

Sebaliknya, saat mengalami kerugian atas pelepasan aset digital, wajib pajak tidak berhak untuk mengurangkan penghasilan kena pajaknya. Menurut Loh, otoritas pajak sudah mengingatkan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Ingat Anda tidak dapat mengimbangi kerugian kripto Anda dengan gaji dan upah Anda,” tuturnya.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Bendahara Negara Josh Frydenberg sebelumnya menyatakan terdapat lebih dari 800.000 masyarakat Australia yang telah memiliki aset digital berupa kripto. Tingginya jumlah tersebut mendorong pemerintah untuk segera membuat paying hukum atas aset digital ini.

Pemerintah telah berjanji untuk membuat kerangka peraturan atas aset digital. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah membuka kanal konsultasi untuk memperkenalkan sistem lisensi pertukaran kripto pada Maret 2022 hingga 27 Mei 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’