AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Vallencia | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Peringatkan WP Soal Kewajiban Pajak Kripto dan NFT

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia telah merilis peringatan kepada masyarakat bahwa penjualan aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT) dapat dikenakan pajak atas keuntungan modal.

Asisten Komisaris Otoritas Pajak Australia Tim Loh mengatakan masyarakat harus memahami kewajiban perpajakan mereka atas penjualan aset digital. Sebab, dalam praktiknya, masih banyak yang melakukan kesalahan.

“Melalui proses pengumpulan data kami, kami tahu bahwa banyak orang Australia membeli, menjual, atau menukar koin dan aset digital. Jadi, penting bagi orang-orang untuk memahami apa artinya ini bagi kewajiban pajak mereka,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti dilansir decrypt.co, masih banyak masyarakat yang keliru dalam memenuhi kewajban pajak atas kripto. Saat memperoleh keuntungan dari penjualan aset digital, keuntungan tersebut seharusnya dikenakan pajak keuntungan modal.

Sebaliknya, saat mengalami kerugian atas pelepasan aset digital, wajib pajak tidak berhak untuk mengurangkan penghasilan kena pajaknya. Menurut Loh, otoritas pajak sudah mengingatkan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Ingat Anda tidak dapat mengimbangi kerugian kripto Anda dengan gaji dan upah Anda,” tuturnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Bendahara Negara Josh Frydenberg sebelumnya menyatakan terdapat lebih dari 800.000 masyarakat Australia yang telah memiliki aset digital berupa kripto. Tingginya jumlah tersebut mendorong pemerintah untuk segera membuat paying hukum atas aset digital ini.

Pemerintah telah berjanji untuk membuat kerangka peraturan atas aset digital. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah membuka kanal konsultasi untuk memperkenalkan sistem lisensi pertukaran kripto pada Maret 2022 hingga 27 Mei 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru