VIETNAM

Otoritas Pajak Ini Ingin Transaksi Properti Dilakukan Lewat Bank

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Ini Ingin Transaksi Properti Dilakukan Lewat Bank

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam mengusulkan pemerintah untuk mewajibkan transaksi jual-beli properti melalui perbankan guna menutup celah kerugian pajak negara.

Wakil Kepala Departemen Administrasi Pajak untuk UMKM, Bisnis Rumah Tangga, dan Perorangan Ly Thi Hoai Huong mengatakan kebijakan itu juga akan membuat pencatatan transaksi properti lebih rapi karena terekam oleh perbankan.

"Jadi, ini untuk mengontrol arus kas transaksi real estat dan mencegah kerugian pajak, sekaligus memastikan transparansi bagi pembeli dan penjual," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Huong menuturkan pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memastikan semua transaksi dilakukan secara benar. Menurutnya, telah ada beberapa kasus upaya penghindaran pajak melalui transaksi properti.

Sebelumnya, Departemen Pajak Hanoi telah mengeluarkan peringatan tentang pernyataan palsu harga properti untuk menghindari pajak. Dalam istilah investor, terdapat 'perbedaan' yang ada di luar kontrak, tanpa bukti tertulis.

Namun, otoritas memperingatkan tetap ada kemungkinan perbedaan itu ditemukan ketika pembeli mengalami sengketa dan ditangani oleh penegak hukum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain transaksi properti melalui perbankan, otoritas pajak juga mengusulkan penambahan fungsi penyidikan pada instansi pajak, serta perubahan beberapa peraturan terkait UU Pertanahan sehingga harga tanah secara bertahap dapat mendekati harga pasar.

Di Ho Chi Minh City, Departemen Pajak Distrik 10 menemukan banyak penjualan apartemen dengan nilai transfer VND4-5 miliar atau Rp2,5-Rp3,5 miliar, tetapi jumlah pajak yang diumumkan dan dibayar hanya VND1 miliar atau Rp630,5 juta. Otoritas telah melimpahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk proses penyelidikan.

"Banyak orang berpikir sangat sulit untuk menentukan harga perdagangan yang sebenarnya jika pembeli dan penjual setuju dengan harga yang lebih rendah. Otoritas pajak memiliki database harga, tetapi gedung apartemen pada jalan yang sama bisa memiliki nilai yang berbeda," tutur Huong.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pialang Real Estat Vietnam Nguyen Van Inh sepakat setiap transaksi real estat perlu dilakukan melalui bank. Menurutnya, ini akan membantu mencegah kerugian pajak, memerangi pencucian uang, dan menciptakan transparansi pasar.

"Harapannya bisa berkontribusi untuk mencegah inflasi dan manipulasi harga sehingga menyebabkan ketidakstabilan di pasar properti," ujarnya seperti dilansir einnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN