GHANA

Otoritas Pajak Ghana Rilis ITaps, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 15:43 WIB
Otoritas Pajak Ghana Rilis ITaps, Apa Itu?

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Otoritas pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) telah menerbitkan platform Integrated Tax Application Preparation System (ITaps) untuk mempermudah seluruh pembayar pajak dalam melakukan pelaporan pajak.

Principal Revenue Officer GRA Alex Oppong-Poku mengatakan aplikasi berbasis online tersebut memberi layanan bagi pembayar pajak dalam hal mempersiapkan, melaporkan, dan menerima layanan pajak dari otoritas pajak.

“Kami ingin memastikan akuntabilitas dan meningkatkan pembayaran pajak di Ghana sehingga pengarsipan pajak akan lebih mudah dan dapat dinilai untuk perorangan maupun perusahaan dengan aplikasi ITaps,” ungkapnya seperti dikutip pada Jumat (12/4/2019).

Baca Juga:
​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

ITaps muncul dari keluhan para pembayar pajak individu maupun perusahaan yang mengeluh kepada GRA untuk menerbitkan sistem yang mempermudah pembayaran pajak. Melalui aplikasi ini, pemerintah berharap seluruh pembayar pajak tidak mengalami kesulitan dan menyetor pajak secara tepat waktu.

Melalui ITaps, Oppong-Poku menjelaskan pembayar pajak bisa melakukan pembayaran secara online hanya dengan menggunakan uang elektronik atau kartu visa. Pembayaran pajak akan dapat dilakukan di manapun tanpa perlu menyambangi kantor pajak.

Menanggapi ITaps, Manajer Kantor Wajib Pajak Kecil GRA Bolgatanga Mark-Donald Pwawari menilai aplikasi tersebut memberi kenyamanan bagi pembayar pajak dalam melaporkan kewajibannya. Pelaporan pajak bisa dilakukan sendiri di manapun asalkan terkoneksi dengan internet.

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

ITaps memiliki 9 model yang diluncurkan secara bertahap. Beberapa diantaranya adalah pelaporan pajak tahunan, kredit witholding tax, kredit pajak pertambahan nilai (PPN), hingga surat pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Inisiatif ini adalah bagian dari proses digitalisasi GRA untuk meningkatkan teknologi dalam rangka memperbaiki administrasi pajak menuju pemerintahan yang lebih baik,” ujar Pwawari, seperti dilansir Ghanaweb.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN