HONG KONG

Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:25 WIB
Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews—Otoritas Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) mengirimkan 2,77 juta surat peringatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang tenggat waktu 2 Juli 2020.

Otoritas juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berkesempatan mendapatkan pengurangan pembayaran pajak setelah otoritas melakukan penilaian dari SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak.

Untuk diketahui, Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan Mo-po mengusulkan adanya pengurangan pembayaran pajak penghasilan hingga 100% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal HK$20.000 untuk tahun penilaian 2019/2020.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Wajib pajak diimbau untuk mengajukan SPT Tahunan seperti biasanya, dan otoritas pajak akan mengurangi pembayaran setelah melakukan penilaian, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (2/6/2020).

IRD menyatakan wajib pajak secara umum harus melaporkan SPT paling lambat 2 Juli 2020. Sementara itu, pemilik tunggal usaha yang tidak berbadan hukum diizinkan melaporkan SPT dengan tenggat waktu hingga 1 September 2020.

Perpanjangan pelaporan SPT selama satu bulan otomatis akan diberikan jika wajib pajak memilih untuk melapor secara online, yakni hingga 3 Agustus 2020 untuk kasus umum dan 3 Oktober 2020 untuk pemilik usaha kecil.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas pun memperpanjang durasi pelayanan pajak untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi hingga pukul 19.00 pada hari kerja, dan membuka layanan pukul 09.00 hingga 13.00 pada hari Sabtu hingga 2 Juli.

Di sisi lain, wajib pajak diberikan perpanjangan tiga bulan secara otomatis untuk pembayaran pajak tahun 2018/2019. Pembayaran pajak yang dimaksud adalah pajak keuntungan, pajak gaji dan pajak berdasarkan penilaian pribadi.

Meski demikian, dilansir dari thestandard, IRD menegaskan relaksasi itu tidak berlaku untuk wajib pajak yang harus melunasi kewajiban pajak mereka sebelum meninggalkan Hong Kong dan pembayar pajak membayar pajak properti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya