HONG KONG

Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:25 WIB
Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews—Otoritas Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) mengirimkan 2,77 juta surat peringatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang tenggat waktu 2 Juli 2020.

Otoritas juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berkesempatan mendapatkan pengurangan pembayaran pajak setelah otoritas melakukan penilaian dari SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak.

Untuk diketahui, Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan Mo-po mengusulkan adanya pengurangan pembayaran pajak penghasilan hingga 100% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal HK$20.000 untuk tahun penilaian 2019/2020.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Wajib pajak diimbau untuk mengajukan SPT Tahunan seperti biasanya, dan otoritas pajak akan mengurangi pembayaran setelah melakukan penilaian, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (2/6/2020).

IRD menyatakan wajib pajak secara umum harus melaporkan SPT paling lambat 2 Juli 2020. Sementara itu, pemilik tunggal usaha yang tidak berbadan hukum diizinkan melaporkan SPT dengan tenggat waktu hingga 1 September 2020.

Perpanjangan pelaporan SPT selama satu bulan otomatis akan diberikan jika wajib pajak memilih untuk melapor secara online, yakni hingga 3 Agustus 2020 untuk kasus umum dan 3 Oktober 2020 untuk pemilik usaha kecil.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Otoritas pun memperpanjang durasi pelayanan pajak untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi hingga pukul 19.00 pada hari kerja, dan membuka layanan pukul 09.00 hingga 13.00 pada hari Sabtu hingga 2 Juli.

Di sisi lain, wajib pajak diberikan perpanjangan tiga bulan secara otomatis untuk pembayaran pajak tahun 2018/2019. Pembayaran pajak yang dimaksud adalah pajak keuntungan, pajak gaji dan pajak berdasarkan penilaian pribadi.

Meski demikian, dilansir dari thestandard, IRD menegaskan relaksasi itu tidak berlaku untuk wajib pajak yang harus melunasi kewajiban pajak mereka sebelum meninggalkan Hong Kong dan pembayar pajak membayar pajak properti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?