NIGERIA

Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Vallencia | Minggu, 11 September 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria berencana menunda pemberlakukan pungutan cukai sebesar 5% atas jasa layanan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria Isa Pantami mengatakan Presiden Nigeria telah memberikan hak kepadanya untuk menunda implementasi cukai layanan telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali masalah pemberlakuan cukai tersebut.

“Presiden mengabulkan permintaan saya. Tak hanya menangguhkan segera cukai ekonomi digital, tetapi juga presiden menyetujui pembentukan komite untuk melihat masalah ini dengan hati-hati dan memberikan saran yang sesuai,” katanya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Pada mulanya, Pantami mengajukan petisi kepada presiden mengenai efek jangka panjang dari implementasi cukai layanan telekomunikasi. Berdasarkan petisi tersebut, presiden lantas menyetujui pendapat Pantami untuk menunda cukai layanan telekomunikasi.

“Presiden juga telah menunjuk saya untuk menjadi mata dan telinganya di sektor ini dan menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan kita adil kepada operator, pemerintah, dan yang terpenting konsumen,” tuturnya dikutip dari vanguardngr.com.

Sebagai informasi, anggota komite tersebut terdiri atas menteri keuangan dan perencanaan nasional, ketua pelayanan pendapatan dalam negeri federal, wakil ketua eksekutif Komisi Komunikasi Nigeria, dan perwakilan seluruh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Sementara itu, Ketua Association of Licensed Telecom Operators (ALTON) Engr Gbenga Adebayo menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah telah mendengarkan keluhan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana pembentukan komite untuk menelusuri dampak kebijakan tersebut secara kritis dan memberikan masukan dengan tepat. Adapun komite tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Pantami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa