NIGERIA

Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Vallencia | Minggu, 11 September 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria berencana menunda pemberlakukan pungutan cukai sebesar 5% atas jasa layanan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria Isa Pantami mengatakan Presiden Nigeria telah memberikan hak kepadanya untuk menunda implementasi cukai layanan telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali masalah pemberlakuan cukai tersebut.

“Presiden mengabulkan permintaan saya. Tak hanya menangguhkan segera cukai ekonomi digital, tetapi juga presiden menyetujui pembentukan komite untuk melihat masalah ini dengan hati-hati dan memberikan saran yang sesuai,” katanya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Pada mulanya, Pantami mengajukan petisi kepada presiden mengenai efek jangka panjang dari implementasi cukai layanan telekomunikasi. Berdasarkan petisi tersebut, presiden lantas menyetujui pendapat Pantami untuk menunda cukai layanan telekomunikasi.

“Presiden juga telah menunjuk saya untuk menjadi mata dan telinganya di sektor ini dan menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan kita adil kepada operator, pemerintah, dan yang terpenting konsumen,” tuturnya dikutip dari vanguardngr.com.

Sebagai informasi, anggota komite tersebut terdiri atas menteri keuangan dan perencanaan nasional, ketua pelayanan pendapatan dalam negeri federal, wakil ketua eksekutif Komisi Komunikasi Nigeria, dan perwakilan seluruh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sementara itu, Ketua Association of Licensed Telecom Operators (ALTON) Engr Gbenga Adebayo menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah telah mendengarkan keluhan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana pembentukan komite untuk menelusuri dampak kebijakan tersebut secara kritis dan memberikan masukan dengan tepat. Adapun komite tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Pantami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China