NIGERIA

Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Vallencia | Minggu, 11 September 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria berencana menunda pemberlakukan pungutan cukai sebesar 5% atas jasa layanan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria Isa Pantami mengatakan Presiden Nigeria telah memberikan hak kepadanya untuk menunda implementasi cukai layanan telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali masalah pemberlakuan cukai tersebut.

“Presiden mengabulkan permintaan saya. Tak hanya menangguhkan segera cukai ekonomi digital, tetapi juga presiden menyetujui pembentukan komite untuk melihat masalah ini dengan hati-hati dan memberikan saran yang sesuai,” katanya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada mulanya, Pantami mengajukan petisi kepada presiden mengenai efek jangka panjang dari implementasi cukai layanan telekomunikasi. Berdasarkan petisi tersebut, presiden lantas menyetujui pendapat Pantami untuk menunda cukai layanan telekomunikasi.

“Presiden juga telah menunjuk saya untuk menjadi mata dan telinganya di sektor ini dan menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan kita adil kepada operator, pemerintah, dan yang terpenting konsumen,” tuturnya dikutip dari vanguardngr.com.

Sebagai informasi, anggota komite tersebut terdiri atas menteri keuangan dan perencanaan nasional, ketua pelayanan pendapatan dalam negeri federal, wakil ketua eksekutif Komisi Komunikasi Nigeria, dan perwakilan seluruh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara itu, Ketua Association of Licensed Telecom Operators (ALTON) Engr Gbenga Adebayo menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah telah mendengarkan keluhan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana pembentukan komite untuk menelusuri dampak kebijakan tersebut secara kritis dan memberikan masukan dengan tepat. Adapun komite tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Pantami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan