Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria berencana menunda pemberlakukan pungutan cukai sebesar 5% atas jasa layanan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria Isa Pantami mengatakan Presiden Nigeria telah memberikan hak kepadanya untuk menunda implementasi cukai layanan telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali masalah pemberlakuan cukai tersebut.
“Presiden mengabulkan permintaan saya. Tak hanya menangguhkan segera cukai ekonomi digital, tetapi juga presiden menyetujui pembentukan komite untuk melihat masalah ini dengan hati-hati dan memberikan saran yang sesuai,” katanya, Minggu (11/9/2022).
Pada mulanya, Pantami mengajukan petisi kepada presiden mengenai efek jangka panjang dari implementasi cukai layanan telekomunikasi. Berdasarkan petisi tersebut, presiden lantas menyetujui pendapat Pantami untuk menunda cukai layanan telekomunikasi.
“Presiden juga telah menunjuk saya untuk menjadi mata dan telinganya di sektor ini dan menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan kita adil kepada operator, pemerintah, dan yang terpenting konsumen,” tuturnya dikutip dari vanguardngr.com.
Sebagai informasi, anggota komite tersebut terdiri atas menteri keuangan dan perencanaan nasional, ketua pelayanan pendapatan dalam negeri federal, wakil ketua eksekutif Komisi Komunikasi Nigeria, dan perwakilan seluruh perusahaan telekomunikasi.
Sementara itu, Ketua Association of Licensed Telecom Operators (ALTON) Engr Gbenga Adebayo menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah telah mendengarkan keluhan masyarakat.
Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana pembentukan komite untuk menelusuri dampak kebijakan tersebut secara kritis dan memberikan masukan dengan tepat. Adapun komite tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Pantami. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.