MESIR

Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir memutuskan untuk menghentikan pemberian perlakuan pajak khusus bagi badan usaha milik negara (BUMN).

Penghentian pemberian fasilitas pajak bagi BUMN merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh Mesir untuk pencairan dana pinjaman senilai US$3 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

"Regulasi baru ini tidak berlaku untuk sektor pertahanan dan sektor-sektor yang berkaitan dengan keamanan negara," tulis pemerintah Mesir dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Undang-undang yang menjadi landasan penghapusan insentif pajak bagi BUMN sesungguhnya sudah disetujui oleh DPR dan ditetapkan oleh pemerintah pada Juli 2023. Meski begitu, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut baru ditetapkan pada tahun ini.

Sebagai informasi, undang-undang tersebut diterbitkan untuk menciptakan perlakuan pajak yang sama bagi BUMN dan swasta. Selama ini, BUMN mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) sekaligus pengecualian bea masuk dan pajak properti.

Dengan undang-undang tersebut, pemerintah berharap level playing field antara BUMN dan swasta dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di Mesir.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, kesepakatan pemberian pinjaman telah disepakati oleh Mesir dan IMF pada Desember 2022. Namun, Mesir tak kunjung merealisasikan komitmen-komitmen yang dipersyaratkan untuk mencairkan pinjaman senilai US$3 miliar tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, Mesir berkomitmen untuk menjual aset-aset milik negara, mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian, serta menghentikan intervensi nilai tukar mata uang dengan mengadopsi floating exchange rate regime. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi