MESIR

Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir memutuskan untuk menghentikan pemberian perlakuan pajak khusus bagi badan usaha milik negara (BUMN).

Penghentian pemberian fasilitas pajak bagi BUMN merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh Mesir untuk pencairan dana pinjaman senilai US$3 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

"Regulasi baru ini tidak berlaku untuk sektor pertahanan dan sektor-sektor yang berkaitan dengan keamanan negara," tulis pemerintah Mesir dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Undang-undang yang menjadi landasan penghapusan insentif pajak bagi BUMN sesungguhnya sudah disetujui oleh DPR dan ditetapkan oleh pemerintah pada Juli 2023. Meski begitu, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut baru ditetapkan pada tahun ini.

Sebagai informasi, undang-undang tersebut diterbitkan untuk menciptakan perlakuan pajak yang sama bagi BUMN dan swasta. Selama ini, BUMN mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) sekaligus pengecualian bea masuk dan pajak properti.

Dengan undang-undang tersebut, pemerintah berharap level playing field antara BUMN dan swasta dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di Mesir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kesepakatan pemberian pinjaman telah disepakati oleh Mesir dan IMF pada Desember 2022. Namun, Mesir tak kunjung merealisasikan komitmen-komitmen yang dipersyaratkan untuk mencairkan pinjaman senilai US$3 miliar tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, Mesir berkomitmen untuk menjual aset-aset milik negara, mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian, serta menghentikan intervensi nilai tukar mata uang dengan mengadopsi floating exchange rate regime. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak