KENYA

Otoritas Ini Bakal Wajibkan Pegawai Pajak Pasang Kamera Tubuh

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Wajibkan Pegawai Pajak Pasang Kamera Tubuh

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) berencana mewajibkan petugas pajak dan kepabeanan untuk memasang kamera di tubuhnya guna mencegah kecurangan dan suap.

Komisioner KRA Githii Mburu mengatakan terdapat pegawai KRA yang diketahui telah meloloskan barang impor yang tak sesuai ketentuan atau mengubah SPT guna mengurangi jumlah bea masuk atau pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

"Untuk itu, kami ingin pastikan semua petugas mengenakan kamera di tubuhnya seperti petugas di Amerika Serikat. Tindakan petugas pajak akan direkam dan kami dapat melihatnya," katanya seperti dilansir monitor.co.ug, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2019, otoritas menindak puluhan pegawai KRA karena turut serta dalam praktik pengelakan pajak. Terdapat pula mantan pegawai KRA yang ditengarai korupsi karena mampu membeli banyak properti meski gaji bersihnya dalam 7 tahun hanya KES11,6 juta atau Rp1,46 miliar.

Pengenaan kamera di tubuh akan diimplementasikan pertama kali untuk petugas-petugas KRA yang bekerja di perbatasan-perbatasan strategis seperti di Pelabuhan Mombasa dan Bandara Internasional Jomo Kenyatta.

Mburu menambahkan KRA juga akan meningkatkan pengawasan di tempat produsen barang kena cukai dengan memasang CCTV yang dapat diakses secara real time guna mengawasi pergerakan BKC yang diproduksi, khususnya minuman beralkohol.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna memerangi praktik pengelakan atas cukai minuman beralkohol, KRA juga berencana memasang sensor di tangki penyimpanan guna memantau penggunaan bahan baku dan volume minuman yang diproduksi.

Terakhir, KRA juga berencana untuk melakukan penindakan atas orang-orang kaya yang melakukan pengelakan pajak melalui penyitaan aset hingga pembekuan rekening. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra