AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Ilustrasi.

HAWAII, DDTCNews - Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat akan mengkaji pengenaan pajak iklim kepada wisatawan yang mengunjungi wilayah tersebut.

Gubernur Hawaii Josh Green mengatakan penerimaan yang terkumpul dari pajak iklim akan dipakai untuk melindungi kelestarian lingkungan. Menurutnya, pungutan pajak iklim cukup wajar dikenakan guna menjaga kelestarian wilayah kepulauan Hawaii.

"Ini adalah harga yang sangat kecil yang harus dibayar untuk melestarikan sebuah surga," katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Green mengusulkan pengenaan pajak iklim senilai US$25 atau sekitar Rp390.000 per kunjungan wisatawan. Angka tersebut lebih kecil dari usulan serupa yang gagal disetujui parlemen pada tahun lalu senilai US$50.

Dia menjelaskan pajak iklim dapat dipungut saat wisatawan melakukan check-in di hotel. Dalam hitungannya, implementasi pajak iklim mampu menambah penerimaan negara sekitar US$68 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa program yang akan didanai dengan pajak iklim antara lain pemberian gaji petugas pemadam kebakaran di negara bagian, pencegahan kebakaran, perlindungan masyarakat rentan, serta pembayaran asuransi bencana.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Hawaii menjadi rumah bagi 1,5 juta penduduk dan menerima 9,5 juta kunjungan wisatawan pada 2023. Sayangnya, perekonomian di negara bagian ini sedang sulit akibat kebakaran hutan di Kota Lahaina pada tahun lalu.

Usulan pajak iklim menerima banyak dukungan dari pegiat lingkungan. Namun, sebaliknya, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata justru memandang pajak iklim berpotensi menyebabkan wisatawan enggan berkunjung.

Seperti dilansir dailymail.co.uk, usulan pajak iklim tertuang dalam RUU Nomor HB2406 yang saat ini sedang diproses melalui komite di badan legislatif di negara bagian Hawaii.

Jika disetujui, Hawaii akan menyusul sejumlah negara yang mengenakan pajak turis seperti Selandia Baru yang memungut NZ$35 sejak 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi