KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Pajak Sebaiknya Menyasar WP yang Raup Abnormal Profit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Optimalisasi Pajak Sebaiknya Menyasar WP yang Raup Abnormal Profit

Slide yang dipaparkan Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era yang diselenggarakan FEB Universitas Indonesia, Sabtu (21/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Desain kebijakan perpajakan pada masa pandemi Covid-19 dinilai dapat turut menentukan seberapa cepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi kebutuhan pemberian stimulus atau insentif pajak dengan anggaran yang terbatas.

"Pandemi belum usai dan pemulihan ekonomi masih membutuhkan stimulus di tengah terbatasnya daya tahan anggaran pemerintah. Jadi perlu balancing siapa yang berhak mendapatkan stimulus dan mana yang tidak berhak mendapatkan," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Danny menjelaskan upaya menyeimbangkan optimalisasi penerimaan dan pemberian relaksasi memerlukan strategi khusus.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pada situasi pandemi diarahkan hanya kepada pelaku usaha yang meraup keuntungan besar. Optimalisasi sektor usaha yang mendapatkan extraordinary profit atau high abnormal profit tersebut juga merupakan bentuk kebijakan yang serupa dengan pungutan pajak solidaritas atau gotong royong.

"Wujud solidaritas dengan optimalisasi penerimaan untuk mencegah praktik spekulatif dan yang mendapatkan high abnormal profit," ujarnya.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selanjutnya, sambung Danny, insentif juga perlu diberikan selektif atau hanya untuk sektor usaha tertentu yang masih terdampak pandemi dengan rentang waktu yang jelas dan bersifat sementara.

Untuk industri yang terdampak pandemi, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor diharapkan bisa dipermudah. Menurutnya, pengusaha saat ini membutuhkan cash flow untuk operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan demi mencegah PHK.

Selain itu, Danny menilai kepastian bagi wajib pajak juga menjadi aspek penting agar insentif dapat berjalan optimal bagi pemulihan kegiatan usaha. Simak, "Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas"

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Apabila tidak ada kepastian maka kesinambungan penerimaan bisa terganggu. Setidaknya terdapat lima pertimbangan yang perlu diperhatikan otoritas dalam melakukan optimalisasi penerimaan pada situasi pandemi.

Pertama, partisipasi perumusan kebijakan dan desain hukum yang jelas dan sederhana. Kedua, upaya mengumpulkan penerimaan pajak dilakukan dengan sasaran yang jelas dan tidak semata-mata untuk mencapai target.

Ketiga, menghindari penumpukan sengketa yang berakhir di pengadilan pajak. Artinya, otoritas perlu memikirkan skema alternatif penyelesaian sengketa. Keempat, optimalisasi penerimaan melalui cooperative compliance. Kelima, penguatan kapasitas pengadilan pajak dan komite pengawas pajak.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

"Dengan cooperative compliance, tentu harapannya wajib pajak dan DJP bisa saling trust sehingga sengketa bisa berkurang. Kapasitas pengadilan pajak juga perlu diperkuat dengan penambahan jumlah hakim," tutur Danny.

Selain itu, ia juga berharap RUU KUP dapat merevisi penerapan sanksi keberatan dan banding yang ditolak. Dia menilai ketentuan sanksi tersebut mencederai prinsip proporsionalitas, sekaligus melenceng dari tujuan pemberian sanksi. Simak, "Menimbang Lagi Scare Tactics di UU KUP"

UU Cipta Kerja sebenarnya sempat mengatur ulang ketentuan sanksi pajak tersebut. Namun, evaluasi atas efektivitas sanksi yang masih berlaku tetap perlu dilakukan guna terciptanya sistem sanksi administrasi pajak yang lebih proporsional dan adil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!