KABUPATEN KETAPANG

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkab Ketapang Atur Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2024 | 12:30 WIB
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkab Ketapang Atur Ketentuannya

Ilustrasi.

KETAPANG, DDTCNews – Pemkab Ketapang, Kalimantan Barat akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.

Ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut diatur dalam Perda 3/2023. Opsen merupakan ketentuan baru yang dibawa UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 67 Perda Kabupaten Ketapang 3/2023, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU HKPD mengenalkan 2 jenis opsen yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen PKB dan BBNKB pada hakikatnya merupakan pengalihan dari skema bagi hasil pajak provinsi.

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sesuai dengan UU HKPD, pemkab menetapkan tarif opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang. Simak Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Melalui Perda 3/2023, pemkab mengatur hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Sesuai dengan UU HKPD, pemkab menetapkan tarif opsen BBNKB sebesar 66% dari BBNKB terutang. Apa Itu Opsen BBNKB?

Kendati Perda 3/2023 sudah berlaku sejak 21 Desember 2023, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. Selain perihal opsen, Perda Kabupaten Ketapang 3/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif atas 7 jenis pajak daerah lainnya.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif. Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Ketapang:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • 0,10% untuk NJOP kurang atau sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar;
  • 0,05% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya sebesar 10%. Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif 40%.

Selain itu, tarif PBJT khusus tenaga listrik ditetapkan 8%. Selanjutnya, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan 3%. Lalu, tarif PBJT untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?