KP2KP MASAMBA

One on One dengan WP, Petugas Pajak Beri Edukasi soal SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2024 | 14:00 WIB
One on One dengan WP, Petugas Pajak Beri Edukasi soal SPT Tahunan

Ilustrasi.

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba memberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan secara one on one kepada beberapa wajib pajak di sejumlah kecamatan pada 27 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Masamba Arianda mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak yang telah masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Dalam kunjungan itu, petugas pajak memberikan edukasi.

“Kami melakukan edukasi perpajakan dengan memberikan penjelasan dan bimbingan secara detil kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban lain yang harus dipenuhi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Arianda menjelaskan penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara one on one dilakukan agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga berdampak pada perubahan perilaku wajib pajak.

“Dengan adanya perubahan perilaku tersebut, tim KP2KP Masamba berharap kepatuhan perpajakan di Kabupaten Luwu Utara meningkat,” tuturnya.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus meminta electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 8 Januari 2024 sore, DJP mencatat sudah terdapat 219.693 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP