PARIS

OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:53 WIB
OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews - Dewan OECD menyetujui beberapa perubahan dalam pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Perubahan tersebut menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam laporan base erosion and profit shifting (BEPS) 2015, terutama terakit dengan Action 8-10 mengenai TP dan Action 13 yang membahas tentang dokumentasi TP.

“Perubahan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan kepastian hukum mengenai status pedoman TP yang direkomendasikan dalam proyek BEPS,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ketentuan ini disahkan oleh beberapa perwakilan, di antaranya Dewan OECD yang menandatangani pedoman baru tersebut pada 1 Oktober 2015, Menteri Keuangan G20 pada 8 Oktober 2015, dan para pemimpin G20 pada 15-16 November 2015.

Perubahan pedoman TP yang direkomendasikan oleh Dewan OECD tersebut secara garis besar tercantum dalam pembukaan laporan BEPS 2015.

Secara spesifik, perubahan dalam pedoman TP tersebut antara lain:

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri
  1. Ketentuan yang berlaku dari Bab I, Bagian D pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  2. Beberapa paragraf ditambahkan ke Bab II pedoman TP, mengikuti Paragraf 2.16.
  3. Satu paragraf baru dimasukkan mengikuti Paragraf 2.9.
  4. Ketentuan yang berlaku dari Bab V pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoma yang baru ditambah lampiran.
  5. Ketentuan yang berlaku dari Bab VI pedoman TP dan lampiran Bab ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru ditambah lampiran.
  6. Ketentuan yang berlaku dari Bab VII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  7. Ketentuan yang berlaku dari Bab VIII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.

Proyek berikutnya yang sedang digarap adalah membuat penyesuaian atas perubahan pedoman TP, khususnya dalam Bab IX mengenai aspek TP dari restrukturisasi bisnis.

Working Party No. 6 dari Committee of Fiscal Affairs juga akan segera mengundang pihak yang tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai penyesuaian atas perubahan dalam Bab IX pedoman TP.

Hal itu dilakukan guna memastikan inkonsistensi pada bagian pedoman yang direvisi sudah benar-benar diatasi dan menghindari adanya duplikasi ketentuan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra