PARIS

OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:53 WIB
OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews - Dewan OECD menyetujui beberapa perubahan dalam pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Perubahan tersebut menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam laporan base erosion and profit shifting (BEPS) 2015, terutama terakit dengan Action 8-10 mengenai TP dan Action 13 yang membahas tentang dokumentasi TP.

“Perubahan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan kepastian hukum mengenai status pedoman TP yang direkomendasikan dalam proyek BEPS,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ketentuan ini disahkan oleh beberapa perwakilan, di antaranya Dewan OECD yang menandatangani pedoman baru tersebut pada 1 Oktober 2015, Menteri Keuangan G20 pada 8 Oktober 2015, dan para pemimpin G20 pada 15-16 November 2015.

Perubahan pedoman TP yang direkomendasikan oleh Dewan OECD tersebut secara garis besar tercantum dalam pembukaan laporan BEPS 2015.

Secara spesifik, perubahan dalam pedoman TP tersebut antara lain:

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan
  1. Ketentuan yang berlaku dari Bab I, Bagian D pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  2. Beberapa paragraf ditambahkan ke Bab II pedoman TP, mengikuti Paragraf 2.16.
  3. Satu paragraf baru dimasukkan mengikuti Paragraf 2.9.
  4. Ketentuan yang berlaku dari Bab V pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoma yang baru ditambah lampiran.
  5. Ketentuan yang berlaku dari Bab VI pedoman TP dan lampiran Bab ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru ditambah lampiran.
  6. Ketentuan yang berlaku dari Bab VII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  7. Ketentuan yang berlaku dari Bab VIII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.

Proyek berikutnya yang sedang digarap adalah membuat penyesuaian atas perubahan pedoman TP, khususnya dalam Bab IX mengenai aspek TP dari restrukturisasi bisnis.

Working Party No. 6 dari Committee of Fiscal Affairs juga akan segera mengundang pihak yang tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai penyesuaian atas perubahan dalam Bab IX pedoman TP.

Hal itu dilakukan guna memastikan inkonsistensi pada bagian pedoman yang direvisi sudah benar-benar diatasi dan menghindari adanya duplikasi ketentuan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP