PARIS, DDTCNews - Dewan OECD menyetujui beberapa perubahan dalam pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).
Perubahan tersebut menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam laporan base erosion and profit shifting (BEPS) 2015, terutama terakit dengan Action 8-10 mengenai TP dan Action 13 yang membahas tentang dokumentasi TP.
“Perubahan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan kepastian hukum mengenai status pedoman TP yang direkomendasikan dalam proyek BEPS,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis.
Ketentuan ini disahkan oleh beberapa perwakilan, di antaranya Dewan OECD yang menandatangani pedoman baru tersebut pada 1 Oktober 2015, Menteri Keuangan G20 pada 8 Oktober 2015, dan para pemimpin G20 pada 15-16 November 2015.
Perubahan pedoman TP yang direkomendasikan oleh Dewan OECD tersebut secara garis besar tercantum dalam pembukaan laporan BEPS 2015.
Secara spesifik, perubahan dalam pedoman TP tersebut antara lain:
Proyek berikutnya yang sedang digarap adalah membuat penyesuaian atas perubahan pedoman TP, khususnya dalam Bab IX mengenai aspek TP dari restrukturisasi bisnis.
Working Party No. 6 dari Committee of Fiscal Affairs juga akan segera mengundang pihak yang tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai penyesuaian atas perubahan dalam Bab IX pedoman TP.
Hal itu dilakukan guna memastikan inkonsistensi pada bagian pedoman yang direvisi sudah benar-benar diatasi dan menghindari adanya duplikasi ketentuan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.