PRANCIS

OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 15:00 WIB
OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengevaluasi standar country-by-country reporting (CbCR).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro menyebut OECD akan meningkatkan cakupan dan ketepatan waktu dari pengungkapan data CbCR.

"Hasil evaluasi atas standar CbCR akan dipublikasikan pada 2023," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selain itu, lanjut Navarro, evaluasi atas standar CbCR tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan standar yang saat ini berlaku dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, CbCR adalah dokumen yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta sesuai dengan BEPS Action 13.

CbCR memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Tujuan utama dari CbCR adalah untuk meningkatkan kapabilitas otoritas pajak tiap yurisdiksi dalam melakukan penilaian atas transfer pricing oleh perusahaan multinasional dan risiko-risiko terkait dengan BEPS.

Baru-baru ini, OECD telah memublikasikan data agregat CbCR yang telah dianonimkan melalui Corporate Tax Statistics - 4th Edition. Dalam laporan tersebut, OECD menemukan adanya indikasi praktik BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dari data CbCR, diketahui rasio pendapatan per pegawai di negara tanpa pajak penghasilan badan cenderung lebih tinggi ketimbang rasio pendapatan per pegawai di negara yang mengenakan pajak penghasilan badan.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

"Nilai median pendapatan per pegawai di yurisdiksi tanpa PPh badan adalah senilai US$2 juta per pegawai dibandingkan dengan senilai US$300.000 per pegawai untuk yurisdiksi dengan tarif PPh badan di atas 0%," tulis OECD dalam keterangan resmi.

OECD juga mencatat 35% dari pendapatan yang diterima perusahaan di negara-negara investment hub adalah related party revenue. Pada negara-negara berpenghasilan tinggi, sedang, dan rendah, related party revenue hanya berkontribusi 15% terhadap total pendapatan.

"Walau tingginya related party revenue di investment hub mungkin saja didorong oleh faktor-faktor komersial, hal tersebut juga mengindikasikan adanya tax planning dari perusahaan multinasional," tulis OECD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods