PRANCIS

OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 15:00 WIB
OECD Bakal Evaluasi dan Revisi Standar CbCR, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengevaluasi standar country-by-country reporting (CbCR).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro menyebut OECD akan meningkatkan cakupan dan ketepatan waktu dari pengungkapan data CbCR.

"Hasil evaluasi atas standar CbCR akan dipublikasikan pada 2023," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Navarro, evaluasi atas standar CbCR tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan standar yang saat ini berlaku dengan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, CbCR adalah dokumen yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta sesuai dengan BEPS Action 13.

CbCR memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tujuan utama dari CbCR adalah untuk meningkatkan kapabilitas otoritas pajak tiap yurisdiksi dalam melakukan penilaian atas transfer pricing oleh perusahaan multinasional dan risiko-risiko terkait dengan BEPS.

Baru-baru ini, OECD telah memublikasikan data agregat CbCR yang telah dianonimkan melalui Corporate Tax Statistics - 4th Edition. Dalam laporan tersebut, OECD menemukan adanya indikasi praktik BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dari data CbCR, diketahui rasio pendapatan per pegawai di negara tanpa pajak penghasilan badan cenderung lebih tinggi ketimbang rasio pendapatan per pegawai di negara yang mengenakan pajak penghasilan badan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Nilai median pendapatan per pegawai di yurisdiksi tanpa PPh badan adalah senilai US$2 juta per pegawai dibandingkan dengan senilai US$300.000 per pegawai untuk yurisdiksi dengan tarif PPh badan di atas 0%," tulis OECD dalam keterangan resmi.

OECD juga mencatat 35% dari pendapatan yang diterima perusahaan di negara-negara investment hub adalah related party revenue. Pada negara-negara berpenghasilan tinggi, sedang, dan rendah, related party revenue hanya berkontribusi 15% terhadap total pendapatan.

"Walau tingginya related party revenue di investment hub mungkin saja didorong oleh faktor-faktor komersial, hal tersebut juga mengindikasikan adanya tax planning dari perusahaan multinasional," tulis OECD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra