Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Izin bertanya, Objek Pajak Bandar Udara yang dikelola BUMN apakah masuk ke dalam kriteria Objek Pajak Khusus? Dalam hal ini sangat dibutuhkan kejelasan & penegasan secara aturan terkait Objek Pajak Bandara yg dikelola BUMN. Sepertinya selama ini dalam penetapan besaran nilai NJOP BUMI & BANGUNAN suatu BANDARA BUMN diasumsikan termasuk dalam kriteria BADAN USAHA UNTUK KOMERSIAL disatu sisi dalam upaya mendukung program Pemerintah Pusat (Proyek Strategis Nasional) untuk penyediaan infrastruktur dengan melakukan pengembangan & pengelolaan bandara di suatu wilayah berupa penugasan dari Pemerintah kepada BUMN yg ditunjuk dalam rangka pemenuhan PELAYANAN & KEPENTINGAN UMUM. Mohon pencerahan terkait Objek Pajak Bandara dengan subyek pajak : BUMN. Terima kasih banyak atas perhatiannya. Salam - Palty Tambunan - [email protected]