NERACA PERDAGANGAN

Nilai Ekspor Turun Makin Dalam, BPS: Perlu Ekstra Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 14:22 WIB
Nilai Ekspor Turun Makin Dalam, BPS: Perlu Ekstra Hati-Hati

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja neraca perdagangan Indonesia kembali ke zona merah pada November 2019. Situasi ini seharusnya membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola perekonomian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat menyampaikan keterangan pers terkait kinerja neraca perdagangan. Menurutnya, semua pemangku kebijakan harus menyiapkan langkah mitigasi atas menurunnya kinerja ekspor pada tahun ini.

“Kita sedang menghadapi tantangan yang luar biasa karena ekonomi mengalami perlambatan, permintaan dari luar negeri turun. Jadi, kita perlu ekstra hati-hati,” katanya dalam konferensi pers di kantor BPS, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Suhariyanto mengungkapkan kewaspadaan yang ekstra itu harus diberikan lantaran kinerja ekspor terus tertekan. Apalagi, performa ekspor pada November 2019 merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir dengan nilai US$14, 01 miliar.

Pada November 2018, kinerja ekspor masih lebih baik, yaitu senilai US$14,85 miliar. Begitu juga dengan kinerja ekspor pada November 2017 yang mampu tembus US$15,33 miliar.

Lesunya kinerja ekspor ini dapat dilihat dari tertekannya ekspor nonmigas yang sejauh ini sebagai tulang punggung ekspansi barang produk Indonesia di luar negeri. Sektor usaha industri pengolahan dan pertambangan mengalami kontraksi pada November 2019.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sektor industri pengolahan misalnya, nilai ekspor pada November 2019 tercatat senilai US$10,5 miliar. Capaian tersebut mengalami penurunan 6,78% dari bulan sebelumnya atau terkontraksi sebesar 1,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan kinerja ekspor juga berlaku untuk sektor pertambangan yang pada November 2019 tercatat senilai US$1,9 miliar. Capaian tersebut turun 14,45% dari bulan lalu atau terkontraksi 19,09% dibandingkan capaian pada November 2018.

"Hanya sektor pertanian yang ekspornya naik dari tahun lalu. Namun, karena share-nya kecil tidak cukup untuk mengangkat nilai ekspor secara keseluruhan," papar Suhariyanto.

Dia menambahkan sektor nonmigas masih menjadi andalan dalam menjaga neraca perdagangan bergerak pada teritori positif. Periode Januari hingga November 2019, neraca nonmigas masih surplus senilai US$5,2 miliar. Namun, capaian itu masih belum cukup untuk mengompensasi besarnya defisit dari neraca migas yang mencapai US$8,3 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah