MALAYSIA

Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:31 WIB
Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

(Foto: malaysia.gogoadv.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membagi beban pembayaran pajak pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memilih memperpanjang masa kerja maksimal untuk tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing harus membayar pajak 80% dari pajak pekerja tahunan sebesar MYR10 ribu atau Rp36,04 juta. Sedangkan sisa pajak 20% dari MYR10 ribu tersebut ditanggung oleh perusahaan.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing terampil yang memilih perpanjangan izin maksimal 3 tahun. Pembagian pemajakan ini untuk memastikan pemerintah tidak kehilangan keuntungan secara finansial,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (24/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Menurut Lim, skema yang diterapkan bagi pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, pertambangan dan perkebunan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.

“Kami memprediksi skema pemajakan ini mampu mengumpulkan MYR1 miliar selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, sejak 1992, karyawan menanggung pajak 100% dari MYR10 ribu/tahun. Namun, dalam kebijakan pemerintah pada 2016, mulai tahun 2017 perusahaan yang menanggung pajak100% dari MYR10 ribu/tahun.

Kemudian pihak perusahaan pun mengeluh belakangan ini, akhirnya pemerintah membagi proporsi pembayaran pajak tersebut. Rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses