(Foto: malaysia.gogoadv.com)
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membagi beban pembayaran pajak pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memilih memperpanjang masa kerja maksimal untuk tiga tahun ke depan.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing harus membayar pajak 80% dari pajak pekerja tahunan sebesar MYR10 ribu atau Rp36,04 juta. Sedangkan sisa pajak 20% dari MYR10 ribu tersebut ditanggung oleh perusahaan.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing terampil yang memilih perpanjangan izin maksimal 3 tahun. Pembagian pemajakan ini untuk memastikan pemerintah tidak kehilangan keuntungan secara finansial,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (24/9).
Menurut Lim, skema yang diterapkan bagi pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, pertambangan dan perkebunan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.
“Kami memprediksi skema pemajakan ini mampu mengumpulkan MYR1 miliar selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan freemalaysiatoday.com.
Sebelumnya, sejak 1992, karyawan menanggung pajak 100% dari MYR10 ribu/tahun. Namun, dalam kebijakan pemerintah pada 2016, mulai tahun 2017 perusahaan yang menanggung pajak100% dari MYR10 ribu/tahun.
Kemudian pihak perusahaan pun mengeluh belakangan ini, akhirnya pemerintah membagi proporsi pembayaran pajak tersebut. Rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.