MALAYSIA

Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:31 WIB
Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

(Foto: malaysia.gogoadv.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membagi beban pembayaran pajak pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memilih memperpanjang masa kerja maksimal untuk tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing harus membayar pajak 80% dari pajak pekerja tahunan sebesar MYR10 ribu atau Rp36,04 juta. Sedangkan sisa pajak 20% dari MYR10 ribu tersebut ditanggung oleh perusahaan.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing terampil yang memilih perpanjangan izin maksimal 3 tahun. Pembagian pemajakan ini untuk memastikan pemerintah tidak kehilangan keuntungan secara finansial,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (24/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut Lim, skema yang diterapkan bagi pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, pertambangan dan perkebunan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.

“Kami memprediksi skema pemajakan ini mampu mengumpulkan MYR1 miliar selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, sejak 1992, karyawan menanggung pajak 100% dari MYR10 ribu/tahun. Namun, dalam kebijakan pemerintah pada 2016, mulai tahun 2017 perusahaan yang menanggung pajak100% dari MYR10 ribu/tahun.

Kemudian pihak perusahaan pun mengeluh belakangan ini, akhirnya pemerintah membagi proporsi pembayaran pajak tersebut. Rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?