MALAYSIA

Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:31 WIB
Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

(Foto: malaysia.gogoadv.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membagi beban pembayaran pajak pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memilih memperpanjang masa kerja maksimal untuk tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing harus membayar pajak 80% dari pajak pekerja tahunan sebesar MYR10 ribu atau Rp36,04 juta. Sedangkan sisa pajak 20% dari MYR10 ribu tersebut ditanggung oleh perusahaan.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing terampil yang memilih perpanjangan izin maksimal 3 tahun. Pembagian pemajakan ini untuk memastikan pemerintah tidak kehilangan keuntungan secara finansial,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (24/9).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurut Lim, skema yang diterapkan bagi pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, pertambangan dan perkebunan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.

“Kami memprediksi skema pemajakan ini mampu mengumpulkan MYR1 miliar selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, sejak 1992, karyawan menanggung pajak 100% dari MYR10 ribu/tahun. Namun, dalam kebijakan pemerintah pada 2016, mulai tahun 2017 perusahaan yang menanggung pajak100% dari MYR10 ribu/tahun.

Kemudian pihak perusahaan pun mengeluh belakangan ini, akhirnya pemerintah membagi proporsi pembayaran pajak tersebut. Rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN