KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

JAKARTA, DDTCNews - Negara memiliki hak istimewa yang dikenal sebagai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.

Ketentuan hak mendahulu untuk utang pajak tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 19 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak,” bunyi Pasal 21 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan pasal tersebut, kedudukan negara sebagai kreditur preferen. Kreditur preferen berarti kreditur yang didahulukan karena memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Negara sebagai kreditur preferen mempunyai hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak dibandingkan dengan kreditur lain.

Hal ini berarti apabila penanggung pajak mempunyai tunggakan pajak, dengan hak mendahulu, negara mempunyai hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dari kreditur lain.

Sementara itu, pembayaran kepada kreditur lain baru bisa diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Adapun utang pajak tersebut meliputi pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hak mendahulu juga berlaku apabila barang milik penanggung pajak telah dilakukan penyitaan. Dengan demikian, apabila barang sitaan tersebut dilelang maka pihak yang melakukan pelelangan wajib mendahulukan hasil lelang untuk pelunasan utang pajak.

Bahkan, hak mendahulu ini berlaku apabila wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, ataupun dilikuidasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (3a) UU KUP yang menyatakan:

“Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak tersebut.”

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hak Mendahulu Tidak Berlaku atas Ini

Kendati melebihi segala hak mendahulu lainnya, hak mendahulu untuk utang pajak tidak berlaku terhadap 3 hal. Pertama, biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.

Kedua, biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud. Ketiga, biaya perkara, yang hanya disebabkan pelelangan dan penyelesaian warisan. Artinya, hasil penjualan/lelang harus digunakan untuk membayar biaya itu terlebih dahulu dan sisanya untuk melunasi utang pajak.

Dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur hak mendahulu dalam konteks bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. Hak tersebut diatur dalam Pasal 118 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Berdasarkan pada pasal tersebut, pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia terhadap penanggung pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh negara atau yurisdiksi mitra.

Upah Pekerja atau Buruh

Namun, konteks negara sebagai kreditur preferen dalam pembagian harta sempat menjadi polemik. Pasalnya, Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan upah dan hak lain pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.

Terkait dengan hal tersebut, ada rujukan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 67/PUU-XI/2013. Putusan itu mengharuskan pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan dalam kasus kepailitan. Meski demikian, MK menilai hak lain yang dimiliki pekerja tidak sama dengan upah.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adanya putusan ini membuat kewajiban/ tagihan terhadap negara termasuk utang pajak berada pada tingkat setelah upah. Namun, hak lain yang dimiliki pekerja berada di bawah peringkat kreditor separatis.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang memandang negara masih memiliki sumber penghasilan lain. Sementara itu, buruh menjadikan upah satu-satunya sumber mempertahankan hidup diri dan keluarganya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini