KANADA

Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:30 WIB
Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menetapkan standar emisi baru untuk bensin dan solar, sekaligus menawarkan kredit pajak hingga 50% bagi perusahaan minyak.

Peraturan final standar bahan bakar bersih tersebut telah disetujui oleh Kabinet Kanada. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, perusahaan minyak kini dapat memperoleh kredit pajak sebesar 50%.

“Kabinet menyetujui peraturan final untuk standar bahan bakar bersih pada minggu lalu,”demikian bunyi laporan The Canadian Press seperti dilansir thestar.com, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan minyak yang memasang sistem carbon capture and storage (CCS) dapat memperoleh insentif kredit pajak dari pemerintah pusat atau federal hingga 50% dari biaya proyek.

Selain memasang CCS, perusahaan juga wajib membuktikan bahwa mereka berhasil mengurangi emisi siklus hidup bahan bakar melalui berbagai kegiatan, termasuk membeli kredit dari perusahaan lain.

Kredit yang dimaksud dapat berupa pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara atau gas alam dengan sumber listrik terbarukan, memproduksi dan mendistribusikan biogas, atau investasi dalam teknologi bersih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, pemberlakuan peraturan tersebut menuai kritik dari Ahli Strategi Energi Senior Greenpeace Kanada Keith Stewart. Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan mengurangi beban keuangan perusahaan minyak, tetapi tidak mengurangi emisi tambahan.

“Tidak ada cara rasional bagi siapa pun dalam mendapatkan kredit untuk standar bahan bakar bersih dan kredit pajak 50%, serta dapat menghapusnya dari royalti, saat perusahaan minyak menghasilkan lebih banyak uang," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra