KANADA

Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:30 WIB
Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menetapkan standar emisi baru untuk bensin dan solar, sekaligus menawarkan kredit pajak hingga 50% bagi perusahaan minyak.

Peraturan final standar bahan bakar bersih tersebut telah disetujui oleh Kabinet Kanada. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, perusahaan minyak kini dapat memperoleh kredit pajak sebesar 50%.

“Kabinet menyetujui peraturan final untuk standar bahan bakar bersih pada minggu lalu,”demikian bunyi laporan The Canadian Press seperti dilansir thestar.com, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan minyak yang memasang sistem carbon capture and storage (CCS) dapat memperoleh insentif kredit pajak dari pemerintah pusat atau federal hingga 50% dari biaya proyek.

Selain memasang CCS, perusahaan juga wajib membuktikan bahwa mereka berhasil mengurangi emisi siklus hidup bahan bakar melalui berbagai kegiatan, termasuk membeli kredit dari perusahaan lain.

Kredit yang dimaksud dapat berupa pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara atau gas alam dengan sumber listrik terbarukan, memproduksi dan mendistribusikan biogas, atau investasi dalam teknologi bersih.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Namun, pemberlakuan peraturan tersebut menuai kritik dari Ahli Strategi Energi Senior Greenpeace Kanada Keith Stewart. Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan mengurangi beban keuangan perusahaan minyak, tetapi tidak mengurangi emisi tambahan.

“Tidak ada cara rasional bagi siapa pun dalam mendapatkan kredit untuk standar bahan bakar bersih dan kredit pajak 50%, serta dapat menghapusnya dari royalti, saat perusahaan minyak menghasilkan lebih banyak uang," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi