KANADA

Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:30 WIB
Negara Ini Tetapkan Standar Emisi Baru dan Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menetapkan standar emisi baru untuk bensin dan solar, sekaligus menawarkan kredit pajak hingga 50% bagi perusahaan minyak.

Peraturan final standar bahan bakar bersih tersebut telah disetujui oleh Kabinet Kanada. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, perusahaan minyak kini dapat memperoleh kredit pajak sebesar 50%.

“Kabinet menyetujui peraturan final untuk standar bahan bakar bersih pada minggu lalu,”demikian bunyi laporan The Canadian Press seperti dilansir thestar.com, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan minyak yang memasang sistem carbon capture and storage (CCS) dapat memperoleh insentif kredit pajak dari pemerintah pusat atau federal hingga 50% dari biaya proyek.

Selain memasang CCS, perusahaan juga wajib membuktikan bahwa mereka berhasil mengurangi emisi siklus hidup bahan bakar melalui berbagai kegiatan, termasuk membeli kredit dari perusahaan lain.

Kredit yang dimaksud dapat berupa pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara atau gas alam dengan sumber listrik terbarukan, memproduksi dan mendistribusikan biogas, atau investasi dalam teknologi bersih.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, pemberlakuan peraturan tersebut menuai kritik dari Ahli Strategi Energi Senior Greenpeace Kanada Keith Stewart. Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan mengurangi beban keuangan perusahaan minyak, tetapi tidak mengurangi emisi tambahan.

“Tidak ada cara rasional bagi siapa pun dalam mendapatkan kredit untuk standar bahan bakar bersih dan kredit pajak 50%, serta dapat menghapusnya dari royalti, saat perusahaan minyak menghasilkan lebih banyak uang," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN