INDIA

Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:38 WIB
Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India akan memungut pajak (levy) sebesar 2% atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce asing di negara tersebut. Kebijakan ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak berbasis di India, tetapi menjual barang mereka di negara itu.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki omzet lebih dari IN₹2 crore atau IN₹20 juta setara dengan Rp4,3 miliar pada tahun sebelumnya. Berdasarkan revisi RUU Keuangan yang disetujui DPR, Selasa (24/3/2020), e-commerce asing harus membayar pajak 2% setiap triwulan dari 1 April 2020.

“Ketentuan baru untuk pajak perusahaan e-commerce asing yang beroperasi di India seperti Amazon dan Flipkart akan membantu pemerintah mengeksplorasi ‘sumber daya yang belum dimanfaatkan;’,” kata Amit Singhania, partner Shardul Amarchand Mangaldas, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Empat tahun lalu, Pemerintah India telah menerapkan pajak iklan digital ke perusahaan online sebesar 6%. Pajak yang kerap disebut pajak Google itu diterapkan pada pembayaran iklan digital yang diterima perusahaan nonresiden tanpa bentuk usaha tetap jika omzetnya melebihi ID₹ 1 lakh setahun.

“Definisi e-commerce telah dipertahankan cukup luas, dan dapat mencakup game online dan platform hiburan. Namun, kejelasan akan muncul setelah detail dan aturan diberitahukan tentang bagaimana ini akan ditegakkan, dan layanan mana yang akan dicakup,” kata Neeru Ahuja, partner Deloitte India.

Berdasarkan revisi UU Keuangan tadi, selain pajak untuk perusahaan e-commerce asing, penjualan data lokal yang dikumpulkan oleh orang atau perusahaan India, dan para pengguna alamat protokol internet yang berlokasi di India juga akan dikenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pajak yang sampai sekarang hanya berlaku untuk pemain iklan digital seperti Google, kini telah diperluas dengan cara amandemen menyeluruh untuk mencakup semua jenis transaksi e-commerce digital ke India, serta transaksi yang menggunakan data India.

“Pajak ini bisa berpotensi mencakup semua bisnis digital yang menghasilkan lebih dari IN₹2 crore dari India. Tidak seperti pajak sebelumnya yang untuk iklan, sekarang operator e-commerce asing akan diminta patuh,” sambung partner pajak EY Rakesh Jariwala seperti dilansir www.thehindubusinessline.com..

Tidak seperti pajak Google sebelumnya, subjek dari pajak ini adalah operator e-commerce asing atau bukan penduduk, dan operator tersebut diharuskan menyetor pajak yang dikumpulkan secara triwulanan sekaligus mengajukan pengembalian tahunan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal