INDIA

Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:38 WIB
Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India akan memungut pajak (levy) sebesar 2% atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce asing di negara tersebut. Kebijakan ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak berbasis di India, tetapi menjual barang mereka di negara itu.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki omzet lebih dari IN₹2 crore atau IN₹20 juta setara dengan Rp4,3 miliar pada tahun sebelumnya. Berdasarkan revisi RUU Keuangan yang disetujui DPR, Selasa (24/3/2020), e-commerce asing harus membayar pajak 2% setiap triwulan dari 1 April 2020.

“Ketentuan baru untuk pajak perusahaan e-commerce asing yang beroperasi di India seperti Amazon dan Flipkart akan membantu pemerintah mengeksplorasi ‘sumber daya yang belum dimanfaatkan;’,” kata Amit Singhania, partner Shardul Amarchand Mangaldas, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Empat tahun lalu, Pemerintah India telah menerapkan pajak iklan digital ke perusahaan online sebesar 6%. Pajak yang kerap disebut pajak Google itu diterapkan pada pembayaran iklan digital yang diterima perusahaan nonresiden tanpa bentuk usaha tetap jika omzetnya melebihi ID₹ 1 lakh setahun.

“Definisi e-commerce telah dipertahankan cukup luas, dan dapat mencakup game online dan platform hiburan. Namun, kejelasan akan muncul setelah detail dan aturan diberitahukan tentang bagaimana ini akan ditegakkan, dan layanan mana yang akan dicakup,” kata Neeru Ahuja, partner Deloitte India.

Berdasarkan revisi UU Keuangan tadi, selain pajak untuk perusahaan e-commerce asing, penjualan data lokal yang dikumpulkan oleh orang atau perusahaan India, dan para pengguna alamat protokol internet yang berlokasi di India juga akan dikenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Pajak yang sampai sekarang hanya berlaku untuk pemain iklan digital seperti Google, kini telah diperluas dengan cara amandemen menyeluruh untuk mencakup semua jenis transaksi e-commerce digital ke India, serta transaksi yang menggunakan data India.

“Pajak ini bisa berpotensi mencakup semua bisnis digital yang menghasilkan lebih dari IN₹2 crore dari India. Tidak seperti pajak sebelumnya yang untuk iklan, sekarang operator e-commerce asing akan diminta patuh,” sambung partner pajak EY Rakesh Jariwala seperti dilansir www.thehindubusinessline.com..

Tidak seperti pajak Google sebelumnya, subjek dari pajak ini adalah operator e-commerce asing atau bukan penduduk, dan operator tersebut diharuskan menyetor pajak yang dikumpulkan secara triwulanan sekaligus mengajukan pengembalian tahunan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?