Benny Gunawan Ardiansyah
, dosen STANPANDEMI Covid-19 yang awalnya diperkirakan akan berakhir ternyata menghadapi babak baru dengan India menjadi episentrum di Asia. Perekonomian dunia menghadapi ketidakpastian termasuk keuangan negara.
APBN Indonesia 2020 dan 2021 menghadapi tekanan berat dengan defisit 6,34% dan 5,7%. Defisit ditutup dengan meningkatkan utang, tetapi terdapat kenaikan penerimaan pajak. Perlu sumber penerimaan pajak yang baru, termasuk kemungkinan menerapkan tax amnesty setelah 2016.
Salah satu jenis pajak yang bisa dikenakan adalah pajak warisan. Selama ini, pajak warisan tidak tersentuh perundang-udangan perpajakan. Jika akan diterapkan, maka diperlukan pertimbangan strategis berkaitan dengan strategi komunikasi yang baik agar bisa diterima oleh masyarakat luas.
Komunikasi yang baik diperlukan karena pengenaan pajak warisan ini sangat sensitif. Jonathan Gruber dalam buku Public Finance dan Public Policy berpendapat pengenaan pajak atas terjadinya kematian merupakan hal yang kejam.
Negara mengesampingkan moralitas dan pengenaan pajak harus mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dan hukum positif yang berlaku di masyarakat. Hukum waris di Indonesia sendiri memiliki tiga hukum positif yang berlaku, yakni hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata.
Dengan karakteristik penduduk yang mayoritas muslim, hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam seperti diatur Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia. Hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.
Sedangkan hukum waris adat juga berlaku dan sangat beragam mengingat setidaknya terdapat 300 kelompok etnis di Indonesia. Hukum waris adat dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan sehingga terdapat beberapa macam sistem pewarisan.
Mulai dari sistem keturunan; sistem individual dengan setiap ahli waris mendapatkan harta warisan menurut bagiannya masing-masing seperti di Pulau Jawa.
Kemudian sistem kolektif, yang menyatakan warisan tidak terbagi-bagi penguasaannya dan ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.
Selanjutnya sistem mayorat, yaitu harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu, misalnya anak tertua seperti di masyarakat Bali.
Hukum waris perdata Indonesia mengambil nilai yang diperoleh dari Eropa, menganut sistem individual. Setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagian masing-masing.
Ketentuan hukum waris perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum waris perdata menjadi the last resort, hukum waris yang umumnya digunakan dan menjadi solusi ketika hukum waris Islam dan adat menemui jalan buntu.
Hasil riset DDTC tahun 2019 menyimpulkan pemajakan terhadap harta kekayaan, termasuk warisan, akan menjadi solusi di masa depan. Pemajakan atas warisan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan negara, tetapi lebih ke fungsi pajak sebagai redistribusi kekayaan antarpenduduk mengingat inequality gap terjadi di seluruh negara.
Hasil penelitian Ernst and Young menunjukkan 32 negara sudah menerapkan pajak atas warisan. Pajak atas warisan merupakan salah satu cara yang sangat progresif untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pajak warisan mulai popular sejak 1990-an dengan berbagai macam tujuan selain redistribusi kekayaan. Misalnya Jepang menerapkan pajak warisan sebagai tindakan retroactive adjustment atas inefisiensi pemungutan pajak. Penerapan tarif pajak yang progresif atas pajak penghasilan orang pribadi seharusnya menghalangi terciptanya inequality gap di masayarakat.
Penghindaran Pajak
INDONESIA sendiri bisa menerapkan pajak warisan, karena ditengarai warisan dan hibah menjadi modus penghindaran pajak. Hasil pelaksanaan tax amnesty yang berakhir 31 Maret 2017 dan menghasilkan deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, menunjukkan terjadinya hal tersebut.
Pelaksanaan ekonomi sejak Orde Baru telah menghasilkan super-rich people, yaitu kelompok yang paling menikmati pertumbuhan ekonomi. Laporan Kekayaan Global (2014) memperkirakan sekitar 15.000 rumah tangga, kelompok orang super kaya, menguasai 5,5% kekayaan global.
Generasi pertama rata-rata mendekati masa tua, sehingga sekarang saatnya mengenakan pajak warisan. Pajak ini dapat menjadi senjata terakhir untuk mengatasi masalah tersebut. Di masa datang, generasi penerus dari kelompok super rich Indonesia akan terus terpencar ke seluruh dunia.
Mereka dapat mengonversi aset menjadi bentuk cryptocurrency dan otoritas pajak Indonesia akan semakin kesulitan mempelajari tokenomy. Penerapan pajak warisan akan memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi otoritas pajak dalam mengejar kekayaan WNI di seluruh dunia.
Jika akan melakukan pemajakan warisan, maka pemerintah harus memilih saat memajakinya, yaitu dapat melakukan pemajakan saat masih belum terbagi atau dikenal dengan estate tax atau dikenakan saat sudah terbagi ke ahli waris (inheritance tax).
Mengingat pembagian warisan biasanya membutuhkan waktu yang lama, penerapan estate tax secara praktis lebih mudah dan cepat dilakukan. Akan tetapi, hal ini membutuhkan waktu yang lama karena dibutuhkan undang-undang pajak yang baru.
Adapun penerapan inheritance tax lebih mudah dengan mengubah ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan. Dari yang selama ini dikelompokkan ke dalam nonobjek pajak menjadi objek pajak, termasuk mengubah ketentuan tentang hibah.
Apapun, sistem yang akan diterapkan akan mendapatkan tantangan dari masyarakat. Tantangan yang utama adalah masalah administratif dan hal ini biasanya terjadi pada berbagai bentuk capital gain, yakni wajib pajak akan terpaksa menjual aset untuk membayar pajak.
Wajib pajak yang sadar mungkin akan melakukan berbagai bentuk tax planning untuk menghindari pajak atas warisan, misalnya menciptakan special purpose vehicle.
Hal ini dapat menjadi penghalang pendirian sovereign wealth fund Pemerintah Indonesia, yakni Investment Authority. Selain itu, negeri jiran Singapura yang diduga menjadi tempat penyimpanan kekayaan warga negara Indonesia tidak memberlakukan pajak warisan.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.