Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan guna memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan.
Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, tindak lanjut pelaksanaan PPS merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, memastikan implementasi reformasi fiskal, dan memperkuat konsolidasi fiskal.
"Kebijakan umum perpajakan 2023 adalah memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi, optimalisasi pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan PPS," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (20/5/2022).
Tindak lanjut PPS yang dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) bisa mengenakan pajak, sekaligus sanksi, terhadap wajib pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.
Wajib pajak peserta kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS.
Bagi peserta kebijakan II PPS, wajib pajak dikenakan PPh final 30% atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.
Selain menindaklanjuti PPS, pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi.
Insentif perpajakan juga akan tetap diberikan dengan tetap menjaga efektivitasnya. Insentif akan diarahkan pada sektor ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.