PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 16:30 WIB
Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan guna memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan.

Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, tindak lanjut pelaksanaan PPS merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, memastikan implementasi reformasi fiskal, dan memperkuat konsolidasi fiskal.

"Kebijakan umum perpajakan 2023 adalah memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi, optimalisasi pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan PPS," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Tindak lanjut PPS yang dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) bisa mengenakan pajak, sekaligus sanksi, terhadap wajib pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Wajib pajak peserta kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS.

Bagi peserta kebijakan II PPS, wajib pajak dikenakan PPh final 30% atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Selain menindaklanjuti PPS, pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi.

Insentif perpajakan juga akan tetap diberikan dengan tetap menjaga efektivitasnya. Insentif akan diarahkan pada sektor ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi