PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 16:30 WIB
Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan guna memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan.

Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, tindak lanjut pelaksanaan PPS merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, memastikan implementasi reformasi fiskal, dan memperkuat konsolidasi fiskal.

"Kebijakan umum perpajakan 2023 adalah memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi, optimalisasi pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan PPS," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Tindak lanjut PPS yang dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) bisa mengenakan pajak, sekaligus sanksi, terhadap wajib pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Wajib pajak peserta kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS.

Bagi peserta kebijakan II PPS, wajib pajak dikenakan PPh final 30% atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selain menindaklanjuti PPS, pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi.

Insentif perpajakan juga akan tetap diberikan dengan tetap menjaga efektivitasnya. Insentif akan diarahkan pada sektor ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!