AUSTRIA

Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 15:30 WIB
Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana memajaki mata uang kripto (cryptocurrency) layaknya saham dan obligasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan modal dari kripto dengan tarif 27,5%.

Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2022. Menurut otoritas fiskal, pemajakan tersebut menjadi pungutan pertama pajak kripto yang dilakukan di kawasan Uni Eropa.

"Kami mengambil langkah ke arah perlakuan yang sama, untuk mengurangi ketidakpercayaan dan prasangka terhadap teknologi baru," kata Kementerian Keuangan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kementerian Keuangan menjelaskan pajak kripto tidak akan diterapkan pada token digital yang dibeli sebelum tanggal implementasi yang direncanakan pada musim semi berikutnya. Pemajakan hanya berlaku ketika token tersebut dijual.

Sesuai dengan usulan yang diajukan, pedagang kripto yang menjual satu token untuk membeli yang lain tidak perlu membayar pajak kripto. Dengan demikian, investor dapat memperoleh kompensasi terhadap potensi kerugian saat mereka menjual koin digital mereka.

Sementara itu, Ketua Securities and Exchange Comission (SEC) Gary Gensler menyatakan siap mengawasi ketat transaksi kripto. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan tingkat perlindungan yang sama seperti halnya perlakuan dalam saham dan obligasi.

“SEC akan sangat aktif dalam mencoba membawa pasar ini ke dalam apa yang saya sebut kerangka kerja perlindungan investor,” jelas Gensler seperti dilansir pymnts.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 19:06 WIB

Memang seharusnya ada aturan yang spesifik untuk crypto ini. DalamUndang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Diharapkan pendapatan negara semakin bertambah dengan adanya aturan ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi