MALAYSIA

Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:31 WIB
Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pengenaan pajak penjualan sebesar 10% atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce.

Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pajak penjualan dikenakan atas pembelian barang impor melalui e-commerce di bawah RM500 atau sekitar Rp1,66 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Pengenaan pajak penjualan hanya berlaku untuk produk impor dari luar negeri yang dijual secara online di Malaysia. Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terpengaruh," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Fahmi menuturkan pengenaan pajak penjualan diperlukan untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap impor barang berharga murah bakal menurun.

Dia menjelaskan otoritas kepabeanan mencatat volume impor barang kiriman berharga murah sudah sangat besar. Kebanyakan produk tersebut dibeli melalui e-commerce.

Pajak penjualan akan dikenakan atas semua produk yang dijual secara online dengan harga masing-masing kurang dari RM500, yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, laut, udara. Namun, pajak ini dikecualikan terhadap impor minuman beralkohol dan produk hasil tembakau.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Rencana pengenaan pajak penjualan atas barang impor murah ini sebetulnya sudah mencuat sejak lama. Semula, pengenaan pajak atas impor barang berharga murah ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan ini lantas mundur menjadi 1 April 2023, hingga akhirnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu.

Fahmi berharap masyarakat memahami kebijakan pengenaan pajak atas impor barang murah yang dibeli melalui e-commerce. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahaminya, khususnya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan