MALAYSIA

Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:31 WIB
Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pengenaan pajak penjualan sebesar 10% atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce.

Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pajak penjualan dikenakan atas pembelian barang impor melalui e-commerce di bawah RM500 atau sekitar Rp1,66 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Pengenaan pajak penjualan hanya berlaku untuk produk impor dari luar negeri yang dijual secara online di Malaysia. Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terpengaruh," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fahmi menuturkan pengenaan pajak penjualan diperlukan untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap impor barang berharga murah bakal menurun.

Dia menjelaskan otoritas kepabeanan mencatat volume impor barang kiriman berharga murah sudah sangat besar. Kebanyakan produk tersebut dibeli melalui e-commerce.

Pajak penjualan akan dikenakan atas semua produk yang dijual secara online dengan harga masing-masing kurang dari RM500, yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, laut, udara. Namun, pajak ini dikecualikan terhadap impor minuman beralkohol dan produk hasil tembakau.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rencana pengenaan pajak penjualan atas barang impor murah ini sebetulnya sudah mencuat sejak lama. Semula, pengenaan pajak atas impor barang berharga murah ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan ini lantas mundur menjadi 1 April 2023, hingga akhirnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu.

Fahmi berharap masyarakat memahami kebijakan pengenaan pajak atas impor barang murah yang dibeli melalui e-commerce. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahaminya, khususnya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja