MALAYSIA

Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:31 WIB
Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pengenaan pajak penjualan sebesar 10% atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce.

Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pajak penjualan dikenakan atas pembelian barang impor melalui e-commerce di bawah RM500 atau sekitar Rp1,66 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Pengenaan pajak penjualan hanya berlaku untuk produk impor dari luar negeri yang dijual secara online di Malaysia. Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terpengaruh," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fahmi menuturkan pengenaan pajak penjualan diperlukan untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap impor barang berharga murah bakal menurun.

Dia menjelaskan otoritas kepabeanan mencatat volume impor barang kiriman berharga murah sudah sangat besar. Kebanyakan produk tersebut dibeli melalui e-commerce.

Pajak penjualan akan dikenakan atas semua produk yang dijual secara online dengan harga masing-masing kurang dari RM500, yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, laut, udara. Namun, pajak ini dikecualikan terhadap impor minuman beralkohol dan produk hasil tembakau.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rencana pengenaan pajak penjualan atas barang impor murah ini sebetulnya sudah mencuat sejak lama. Semula, pengenaan pajak atas impor barang berharga murah ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan ini lantas mundur menjadi 1 April 2023, hingga akhirnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu.

Fahmi berharap masyarakat memahami kebijakan pengenaan pajak atas impor barang murah yang dibeli melalui e-commerce. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahaminya, khususnya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya