AUSTRALIA

Mulai 1 Juli, Sistem Pajak Online Berubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 18:39 WIB
Mulai 1 Juli, Sistem Pajak Online Berubah

SYDNEY, DDTCNews – E-Tax, sistem pelaporan pajak online yang digunakan jutaan wajib pajak Australia telah dimatikan oleh otoritas (Australian Taxation Office). Sistem tersebut kini dihentikan dan digantikan dengan myTax yang lebih mudah penggunaannya dan berbasiskan internet.

Ini artinya 3 juta penduduk Australia yang sebelumnya melakukan pelaporan manual, akan beralih ke myTax agar menghemat waktu pelaporan pajak.

Asisten komisaris ATO, Graham Whyte mengatakan bahwa E-Tax sudah ‘kuno’ dan hanya bisa didownload sebagai software di PC. Semenjak 1999, lebih dari 25 juta SPT tercatat dalam E-Tax.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“MyTax dapat diakses di komputer, smartphone ataupun tablet, bahkan untuk sekarang ini aplikasinya sudah dikembangkan lagi. Apa yang bisa dilakukan E-Tax bisa dilakukan myTax dengan lebih baik,”ujar Whyte.

Graham menambahkan, myTax akan mempermudah pelaporan pajak, terlebih untuk SPT sederhana (SS) yang tidak rumit. ATO mengestimasikan setidaknya dari 12,5 juta orang yang melakukan pelaporan, 5 juta diantaranya adalah wajib pajak yang memiliki SPT sederhana.

MyTax akan menggantikan E-Tax pada 1 Juli 2016. MyTax dapat digunakan untuk pelaporan pajak berbagai usaha mulai dari kepemilikan investasi, sewa properti, bahkan bagi wirausaha sekalipun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dengan berbasiskan web, myTax menjadi aplikasi yang lebih sederhana, efisien, personal dan menghemat banyak waktu. Ditambah lagi, aplikasi ini akan menyambungkan informasi wajib pajak dengan data-data dari bank, instansi, ataupun pemerintahan.

Seperti yang dikutip news.com.au, telah banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk membuat pelaporan pajak menjadi terotomatis dan tercatat dalam sistem ATO. Misalnya saja seperti gaji, bunga bank, pembagian dividen dan informasi asuransi kesehatan. Wajib pajak hanya perlu mengecek kebenaran data itu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN