AUSTRALIA

Mulai 1 Juli, Sistem Pajak Online Berubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 18:39 WIB
Mulai 1 Juli, Sistem Pajak Online Berubah

SYDNEY, DDTCNews – E-Tax, sistem pelaporan pajak online yang digunakan jutaan wajib pajak Australia telah dimatikan oleh otoritas (Australian Taxation Office). Sistem tersebut kini dihentikan dan digantikan dengan myTax yang lebih mudah penggunaannya dan berbasiskan internet.

Ini artinya 3 juta penduduk Australia yang sebelumnya melakukan pelaporan manual, akan beralih ke myTax agar menghemat waktu pelaporan pajak.

Asisten komisaris ATO, Graham Whyte mengatakan bahwa E-Tax sudah ‘kuno’ dan hanya bisa didownload sebagai software di PC. Semenjak 1999, lebih dari 25 juta SPT tercatat dalam E-Tax.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“MyTax dapat diakses di komputer, smartphone ataupun tablet, bahkan untuk sekarang ini aplikasinya sudah dikembangkan lagi. Apa yang bisa dilakukan E-Tax bisa dilakukan myTax dengan lebih baik,”ujar Whyte.

Graham menambahkan, myTax akan mempermudah pelaporan pajak, terlebih untuk SPT sederhana (SS) yang tidak rumit. ATO mengestimasikan setidaknya dari 12,5 juta orang yang melakukan pelaporan, 5 juta diantaranya adalah wajib pajak yang memiliki SPT sederhana.

MyTax akan menggantikan E-Tax pada 1 Juli 2016. MyTax dapat digunakan untuk pelaporan pajak berbagai usaha mulai dari kepemilikan investasi, sewa properti, bahkan bagi wirausaha sekalipun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Dengan berbasiskan web, myTax menjadi aplikasi yang lebih sederhana, efisien, personal dan menghemat banyak waktu. Ditambah lagi, aplikasi ini akan menyambungkan informasi wajib pajak dengan data-data dari bank, instansi, ataupun pemerintahan.

Seperti yang dikutip news.com.au, telah banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk membuat pelaporan pajak menjadi terotomatis dan tercatat dalam sistem ATO. Misalnya saja seperti gaji, bunga bank, pembagian dividen dan informasi asuransi kesehatan. Wajib pajak hanya perlu mengecek kebenaran data itu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6