KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:15 WIB
MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis ketentuan multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menurut OECD, kehadiran STTR akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas beragam transaksi intragrup lintas yurisdiksi.

"STTR memastikan negara berkembang dapat memajaki kembali pembayaran-pembayaran yang bersumber dari yurisdiksinya jika pembayaran tersebut tidak dikenai pajak dengan tarif minimum oleh yurisdiksi mitra," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Merujuk pada MLI STTR yang dipublikasikan oleh OECD, jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.

Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan hadirnya MLI tersebut, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing.

Tercatat, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework (IF) berhak menerapkan STTR dengan cara mengadopsi MLI dalam P3B masing-masing.

"Dibukanya MLI untuk ditandatangani menandakan kemajuan dari implementasi Pilar 2 serta menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan internasional yang stabil, lebih adil, dan berfungsi secara lebih baik," ujar Cormann.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

OECD selaku depositary dari MLI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada tiap yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi MLI. Di samping itu, OECD juga tengah menyiapkan rencana aksi guna mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi.

Selain itu, OECD juga berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis kepada negara berkembang agar otoritas pajak negara dimaksud mampu mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan proposal yang telah disepakati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax