KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:15 WIB
MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis ketentuan multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menurut OECD, kehadiran STTR akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas beragam transaksi intragrup lintas yurisdiksi.

"STTR memastikan negara berkembang dapat memajaki kembali pembayaran-pembayaran yang bersumber dari yurisdiksinya jika pembayaran tersebut tidak dikenai pajak dengan tarif minimum oleh yurisdiksi mitra," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Merujuk pada MLI STTR yang dipublikasikan oleh OECD, jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.

Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dengan hadirnya MLI tersebut, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing.

Tercatat, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework (IF) berhak menerapkan STTR dengan cara mengadopsi MLI dalam P3B masing-masing.

"Dibukanya MLI untuk ditandatangani menandakan kemajuan dari implementasi Pilar 2 serta menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan internasional yang stabil, lebih adil, dan berfungsi secara lebih baik," ujar Cormann.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

OECD selaku depositary dari MLI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada tiap yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi MLI. Di samping itu, OECD juga tengah menyiapkan rencana aksi guna mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi.

Selain itu, OECD juga berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis kepada negara berkembang agar otoritas pajak negara dimaksud mampu mengimplementasikan Pilar 2 sesuai dengan proposal yang telah disepakati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi