DAYA SAING PAJAK

Mitos di Balik Penurunan Tarif PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari posisi saat ini 25% menjadi 20% untuk menggenjot investasi asing masuk ke Indonesia. Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak lalu menindaklanjuti rencana tersebut dengan membuat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang segera diajukan ke parlemen.

Menurut rencana, penahapan penurunan tarif PPh badan itu akan dimulai pada 2021 sampai 2023 ketika tarif PPh badan Indonesia sudah turun menjadi 20%. Langkah penahapan ini persis mengulangi penurunan tarif PPh melalui RUU Pajak Penghasilan yang dibahas dan disahkan di parlemen pada 2008, yang menurunkan tarif PPh secara bertahap mulai 2009 ke 2010 dari posisi awal 30% menjadi 25%

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak juga telah memulai program reformasi pajak sejak 2016. Dari program tersebut diharapkan akan terjadi perluasan basis pajak yang dapat mengompensasi atau meminimalisasi dampak penurunan tarif tersebut kepada penerimaan. Diperkirakan, dengan penurunan tarif PPh dari 25% ke 20% akan ada penerimaan yang hilang sebesar Rp87 triliun per tahun.

Akan tetapi, diandaikan, dari penurunan tarif itu daya saing investasi Indonesia di kawasan akan semakin meningkat, sehingga dapat menopang laju pertumbuhan ekonomi. Benarkah asumsi ini? Apakah itu cuma sekadar mitos-mitos yang biasa mengiringi rencana penurunan tarif, seperti sudah kita lihat saat tarif PPh turun dari 30% ke 25% satu dasawarsa lalu? Apa dampak penurunan tarif yang paling realistis?

Untuk membahas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan tersebut, CNBCIndonesia.com mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Partner DDTC Research and Training Bawono Kristiaji. Wawancara diadakan di studio CNBCIndonesia.com di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berikut kutipannya:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah