DAYA SAING PAJAK

Mitos di Balik Penurunan Tarif PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari posisi saat ini 25% menjadi 20% untuk menggenjot investasi asing masuk ke Indonesia. Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak lalu menindaklanjuti rencana tersebut dengan membuat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang segera diajukan ke parlemen.

Menurut rencana, penahapan penurunan tarif PPh badan itu akan dimulai pada 2021 sampai 2023 ketika tarif PPh badan Indonesia sudah turun menjadi 20%. Langkah penahapan ini persis mengulangi penurunan tarif PPh melalui RUU Pajak Penghasilan yang dibahas dan disahkan di parlemen pada 2008, yang menurunkan tarif PPh secara bertahap mulai 2009 ke 2010 dari posisi awal 30% menjadi 25%

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak juga telah memulai program reformasi pajak sejak 2016. Dari program tersebut diharapkan akan terjadi perluasan basis pajak yang dapat mengompensasi atau meminimalisasi dampak penurunan tarif tersebut kepada penerimaan. Diperkirakan, dengan penurunan tarif PPh dari 25% ke 20% akan ada penerimaan yang hilang sebesar Rp87 triliun per tahun.

Akan tetapi, diandaikan, dari penurunan tarif itu daya saing investasi Indonesia di kawasan akan semakin meningkat, sehingga dapat menopang laju pertumbuhan ekonomi. Benarkah asumsi ini? Apakah itu cuma sekadar mitos-mitos yang biasa mengiringi rencana penurunan tarif, seperti sudah kita lihat saat tarif PPh turun dari 30% ke 25% satu dasawarsa lalu? Apa dampak penurunan tarif yang paling realistis?

Untuk membahas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan tersebut, CNBCIndonesia.com mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Partner DDTC Research and Training Bawono Kristiaji. Wawancara diadakan di studio CNBCIndonesia.com di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berikut kutipannya:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN