KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 10:00 WIB
Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 Agustus 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan kunjungan itu dilakukan dalam rangka permintaan konfirmasi ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.

“Dengan data IMB ini, dapat kami manfaatkan untuk menggali objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Didik menjelaskan wajib pajak harus membayar PPN KMS jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan. Ketentuan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS.

Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Berdasarkan beleid tersebut, besaran tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikutsertakan harga tanah.

“Selain itu, kami juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau,” tutur Didik.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Mekanisme permintaan data tersebut telah diatur dalam PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Didik berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Malinau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah