Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 Agustus 2023.
Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan kunjungan itu dilakukan dalam rangka permintaan konfirmasi ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.
“Dengan data IMB ini, dapat kami manfaatkan untuk menggali objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (7/9/2023).
Didik menjelaskan wajib pajak harus membayar PPN KMS jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan. Ketentuan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS.
Berdasarkan beleid tersebut, besaran tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikutsertakan harga tanah.
“Selain itu, kami juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau,” tutur Didik.
Mekanisme permintaan data tersebut telah diatur dalam PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Didik berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Malinau. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.