KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 10:00 WIB
Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 Agustus 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan kunjungan itu dilakukan dalam rangka permintaan konfirmasi ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.

“Dengan data IMB ini, dapat kami manfaatkan untuk menggali objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Didik menjelaskan wajib pajak harus membayar PPN KMS jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan. Ketentuan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS.

Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Berdasarkan beleid tersebut, besaran tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikutsertakan harga tanah.

“Selain itu, kami juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau,” tutur Didik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mekanisme permintaan data tersebut telah diatur dalam PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Didik berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Malinau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja