PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 16:30 WIB
Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Ilustrasi. Pekerja memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal tak kunjung menurun meski tingkat pengangguran sudah lebih rendah dibandingkan dengan saat sebelum pandemi Covid-19.

Pada Februari 2024, BPS mencatat porsi tenaga kerja informal mencapai sekitar 59,17% dari total jumlah tenaga kerja Indonesia. Porsi persentase tersebut lebih tinggi ketimbang pada Februari 2020 sebesar 56,64%.

"Ada 3 lapangan usaha yang mendorong penambahan pekerja informal terbanyak antara lain sektor pertanian, industri pengolahan, dan penyediaan akomodasi makanan/minuman," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Amalia menyebut jumlah pekerja informal di sektor pertanian naik 0,46 juta orang/tahun. Kemudian, pekerja informal pada sektor industri pengolahan dan sektor akomodasi makanan/minuman masing-masing bertambah 0,45 juta orang dan 0,36 juta orang/tahun.

Dia menjelaskan 90,6% pekerja pada sektor pertanian merupakan pekerja informal. Pada sektor akomodasi makanan/minuman, proporsi pekerja informalnya mencapai 69,41%. Adapun proporsi pekerja informal di sektor industri pengolahan sebesar 40,82%.

Sebagai informasi, pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, serta pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tak hanya itu, BPS mencatat jumlah pekerja yang setengah menganggur masih tinggi. Per Februari 2024, jumlah pekerja setengah menganggur mencapai 12,11 juta atau 8,52%. Sebelum pandemi, yakni pada Februari 2020, tingkat setengah pengangguran hanya sebesar 6,34%.

Adapun yang dimaksud dengan setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah 35 jam dalam seminggu dan masih mencari pekerja tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP