KABUPATEN BOYOLALI

Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 15:30 WIB
Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan insentif diberikan untuk merayakan HUT ke-177 kabupaten tersebut yang jatuh pada 5 Juni. Kebijakan ini juga menjadi bentuk insentif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Belum sempat bayar pajak daerah sampai melewati jatuh tempo? Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kamu," bunyi bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkdboyolali, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlangsung selama sebulan, yakni 1-30 Juni 2024. Kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Boyolali.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Untuk dapat mengikuti atau memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

"Yuk! Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto yang diunggah.

BKD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax