PP 69/2020

Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 14:38 WIB
Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Tampilan awal salinan PP 69/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan kini memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan, PNBP pengelolaan barang milik negara (BMN), dan PNBP hak negara lainnya melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Wewenang menteri keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/2020. Dalam PP tersebut, menteri keuangan dapat menetapkan tarif PNBP apabila tarif dari ketiga jenis PNBP itu bersifat volatil atau karena kebutuhan yang mendesak.

"Tarif bersifat volatil ... merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun," bunyi Pasal 8 ayat (3) PP No. 69/2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Tarif PNBP yang dikategorikan volatil berdasarkan PP No. 69/2020 antara lain tarif pada bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

PP tersebut juga mengategorikan tarif pada bidang pengujian laboratorium dan tarif barang dan jasa hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sebagai tarif PNBP yang bersifat volatil sehingga dapat ditetapkan melalui PMK.

Tarif PNBP juga dapat diubah bila terdapat kebutuhan mendesak. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan mendesak adalah ketika terdapat kegiatan nasional atau internasional, terdapat hasil ratifikasi perjanjian internasional, dan arahan presiden.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kebutuhan mendesak juga bisa berasal dari adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi pemeriksa PNBP, hasil samping kegiatan pemerintah, perubahan organisasi, atau bila tarif harus diubah untuk melaksanakan putusan pengadilan atau ketetapan badan.

"Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional," bunyi pasal penjelas dari Pasal 8 ayat (5) huruf g PP No. 69/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU