PP 69/2020

Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 14:38 WIB
Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Tampilan awal salinan PP 69/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan kini memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan, PNBP pengelolaan barang milik negara (BMN), dan PNBP hak negara lainnya melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Wewenang menteri keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/2020. Dalam PP tersebut, menteri keuangan dapat menetapkan tarif PNBP apabila tarif dari ketiga jenis PNBP itu bersifat volatil atau karena kebutuhan yang mendesak.

"Tarif bersifat volatil ... merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun," bunyi Pasal 8 ayat (3) PP No. 69/2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tarif PNBP yang dikategorikan volatil berdasarkan PP No. 69/2020 antara lain tarif pada bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

PP tersebut juga mengategorikan tarif pada bidang pengujian laboratorium dan tarif barang dan jasa hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sebagai tarif PNBP yang bersifat volatil sehingga dapat ditetapkan melalui PMK.

Tarif PNBP juga dapat diubah bila terdapat kebutuhan mendesak. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan mendesak adalah ketika terdapat kegiatan nasional atau internasional, terdapat hasil ratifikasi perjanjian internasional, dan arahan presiden.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kebutuhan mendesak juga bisa berasal dari adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi pemeriksa PNBP, hasil samping kegiatan pemerintah, perubahan organisasi, atau bila tarif harus diubah untuk melaksanakan putusan pengadilan atau ketetapan badan.

"Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional," bunyi pasal penjelas dari Pasal 8 ayat (5) huruf g PP No. 69/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN