MALAYSIA

Menteri Keuangan Ini Pastikan Insentif Pajak Mobil Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juni 2022 | 09:30 WIB
Menteri Keuangan Ini Pastikan Insentif Pajak Mobil Tidak Diperpanjang

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz menyatakan pemberian insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil tidak akan diperpanjang.

Tengku mengatakan pemerintah akan mengakhiri pemberian insentif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu berakhir pada 30 Juni 2022. Menurutnya, kinerja sektor industri otomotif telah menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19.

"Dengan dibukanya kegiatan ekonomi, sektor otomotif telah kembali beroperasi secara penuh," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Tengku menjelaskan pemerintah memberikan pembebasan PPnBM atas mobil sejak 15 Juni 2020 dan sudah beberapa kali memperpanjang periodenya. Kebijakan itu diberikan untuk membantu sektor otomotif pulih dari pandemi Covid-19.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil, baik buatan dalam negeri maupun impor. Untuk mobil lokal, pembebasan PPnBM yang diberikan mencapai 100%. Sementara itu, mobil impor hanya mendapatkan insentif 50%.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sebanyak 868.422 unit mobil telah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak. Nilai pembebasan pajak yang diberikan pemerintah pun mencapai RM4,7 miliar atau setara dengan Rp15,8 triliun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski periode pembebasan PPnBM akan berakhir, konsumen masih dapat memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kantor Dinas Perhubungan Darat secara gratis hingga 31 Maret 2023.

Hal itu dikarenakan 264.000 unit kendaraan yang dipesan selama periode pembebasan PPnBM belum bisa diselesaikan karena kelangkaan microchip.

Saat ini, lanjut Tengku, seluruh dunia sedang menghadapi kekurangan microchip semikonduktor yang banyak digunakan di beberapa industri, termasuk industri otomotif.

"Perpanjangan masa pendaftaran STNK ini menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan penerimaan pajak nasional yang perlu ditingkatkan kembali pascapandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB