MALAYSIA

Menteri Keuangan Ini Pastikan Insentif Pajak Mobil Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juni 2022 | 09:30 WIB
Menteri Keuangan Ini Pastikan Insentif Pajak Mobil Tidak Diperpanjang

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz menyatakan pemberian insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil tidak akan diperpanjang.

Tengku mengatakan pemerintah akan mengakhiri pemberian insentif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu berakhir pada 30 Juni 2022. Menurutnya, kinerja sektor industri otomotif telah menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19.

"Dengan dibukanya kegiatan ekonomi, sektor otomotif telah kembali beroperasi secara penuh," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tengku menjelaskan pemerintah memberikan pembebasan PPnBM atas mobil sejak 15 Juni 2020 dan sudah beberapa kali memperpanjang periodenya. Kebijakan itu diberikan untuk membantu sektor otomotif pulih dari pandemi Covid-19.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil, baik buatan dalam negeri maupun impor. Untuk mobil lokal, pembebasan PPnBM yang diberikan mencapai 100%. Sementara itu, mobil impor hanya mendapatkan insentif 50%.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sebanyak 868.422 unit mobil telah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak. Nilai pembebasan pajak yang diberikan pemerintah pun mencapai RM4,7 miliar atau setara dengan Rp15,8 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski periode pembebasan PPnBM akan berakhir, konsumen masih dapat memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kantor Dinas Perhubungan Darat secara gratis hingga 31 Maret 2023.

Hal itu dikarenakan 264.000 unit kendaraan yang dipesan selama periode pembebasan PPnBM belum bisa diselesaikan karena kelangkaan microchip.

Saat ini, lanjut Tengku, seluruh dunia sedang menghadapi kekurangan microchip semikonduktor yang banyak digunakan di beberapa industri, termasuk industri otomotif.

"Perpanjangan masa pendaftaran STNK ini menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan penerimaan pajak nasional yang perlu ditingkatkan kembali pascapandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?